Kilastimur.com, Gowa — di duga adanya pemberitaan yang muncul di group media bahwa kasus penganiayaan sodari Mardiana, bukannya polsek bontomarannu tidak memberi kepastian hukum. Sabtu (27/5/2023)
Adapun sodara Dg. Raja yang sebagai terlapor kasusnya masih di tahap Lidik belum di tahap sidik, pihak korbanpun sudah melakukan perdamaian di kantor Desa Romangloe kec. bontomarannu, untuk melakukan dokumentasi dan surat pernyataannya juga ada. makanya kami juga dari pihak polsek bontomarannu sepakat kepada kedua belah pihak agar kiranya kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan
“Lanjut IPTU Lenny sefyanda SH. MH mengatakan bahwa kami ini bukannya tidak berhak melakukan penahanan kepada Dg. Raja, karna kami dari kepolisian sudah mengetahui bahwa kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan bersama sodari Mardiana
Adapun kami ini dari pihak kepolisian polsek bontomarannu sudah melihat pemberitaan bahwa kami ini sudah masuk angin maaf semua itu tidak benar, karna kami bekerja sesuai dengn prosedur “Ucap Lenny (**)