Kilastimur.com – Makassar — Ruang sidang Purwoto pengadilan Negeri Makassar telah berlangsung agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat (Gloria Jasa Kedukaan) dalam perkara Nomor : 517/Pdt.G/2022/PN.Mks yang melawan Eks Pengurus Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Dkk, Selasa tanggal 2 Mei 2023 pukul 11:15 Wita sampai 14:20 Wita.
Menurut Kuasa Hukum Gloria Jasa Kedukaan Juhardi Joe, S.H bahwa “5 ( lima ) saksi kunci yang dihadirkan dibagi menjadi dua kelompok, karena masing-masing dari mereka memiliki perbedaan keterangan”Kata Kuasa Hukum”
“Adapun kelompok yang pertama memberikan keterangan, bahwa benar ada Cas Peti 10% yang dipungut Dimasa kepemimpinan Eks Ketua Yayasan Budi Luhur Makassar Inisial ES Dkk yang menjadi subtansi gugatan penggugat (Gloria Jasa Kedukaan)”tuturnya.
“Saksi kelompok yang kedua memberikan keterangan terkait pengusiran yang dilakukan oleh pihak Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar pada September 2022 terhadap pihak Gloria Jasa Kedukaan (penggugat)”.,lanjutnya.
Kuasa Hukum Gloria Jasa Kedukaan Juhardi Joe, S.H menambahkan bahwa terkait mengenai yayasan Sosial harus tunduk dan taat terhadap Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Sosial.
Maka dalam persidangan ini akan menjadi Yurisprudensi apakah yayasan sosial boleh melakukan pungutan terhadap masyarakat yang bersifat mengharuskan atau seperti apa ? Tanya Kuasa hukum
“Kesimpulannya terkait mengenai Perkara Perdata Nomor : 517/Pdt.G/ 2022/PN.Mks yang masih berjalan di pengadilan Negeri Makassar kita tunggu keputusan Majelis hakimnya Nantinya”.tutup Kuas hukum.
Laporan : Andhis. Hamzah.