Kilastimur.com – BULUKUMBA — Briptu AD anggota Polres Bulukumba yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur saat ini telah diamankan serta dalam pengawasan pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba.
Sebelumnya Polres Bulukumba menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban FAR (15) yang terjadi pada Kamis 2 Mei 2024.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala menjelaskan terkait kejadian tersebut saat ini telah ditangani dengan baik, baik dari pihak Reskrim dan pihak propam Polres Bulukumba.
“Saat ini Briptu AD telah diamankan serta dalam pengawasan pihak propam Polres Bulukumba guna menjalani proses pemeriksaan.” Ungkapnya Selasa (7/5/2024).
AKP H.Marala menerangkan bahwa dari keterangan Briptu AD mengaku secara spontan melakukan penganiayaan tersebut.
“Secara spontan melakukan pemukulan karena sebelumnya mengira korban seorang lelaki yang bersembunyi dibalik selimut pada kamar adiknya.”Terangnya.
“Sebelumnya Briptu AD melihat korban masuk dirumahnya dengan menggunakan jaket Hoodie. Bahkan dari pengakuan AD selain memukul korban, ia juga memukul adiknya sendiri.” Tambahnya.
Sementara Kasi Propam Polres Bulukumba Kompol H.Nuryadin menegaskan bahwa Pihak propam akan berkerja secara profesional.
“Jika dalam proses pemeriksaan
anggota tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Briptu AD akan ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi diinternal kepolisian.” Pungkas Kompol H.Nuryadin.
LP Gunawan Wawank