Kilastimur.com – Bulukumba — Kekerasan jurnalis kini kembali terjadi,pelaku diduga oknum disalah satu polres Bulukumba,dan yang menjadi korban ialah salah jurnalis MNCTV.
Terkait kekerasan jurnalis tersebut. Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (LAK-SULBAR),Muslim Fathilla Azis,angkat stetmen terkait dugaan tindakan kekerasan yang dialami jurnalis MNCTV pada saat liputan UNRAS ciptaker di Sulsel
Muslim mengatakan,sangat menyayangkan tindakan represif oknum Polres Bulukumba yang di duga melakukan kekerasan terhadap salah satu jurnalis di Sulsel,13/4/2023.
Lanjut Muslim,apa pun itu kita tidak membenarkan prilaku oknum itu,apalagi dia seorang pengayom rakyat,semestinya dia yang wajib menjaga keselamatan jurnalis pada saat bertugas, bukan malahan sebaliknya.
Kami menganggap bahwa prilaku oknum itu sangat mencoreng citra institusi Polri,ujarnya.
Kami bukan lagi mengharap ya, tapi mendesak Polda Sulsel agar segera mengevaluasi atau bahkan melakukan agenda pencopotan,jika ini tidak diindahkan maka kami selaku LSM serta mitra media di sulbar akan menyurat ke Mabes Polri, terangnya.
Jika kita liat dari segi kacamata hukum, terkait kasus tersebut , ada beberapa pasal yang dilanggar yaitu,Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19,tukasnya.
Larangan melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Perkap yang sama, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44,serta Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bukan hanya itu di pasal 170 KUHP itu juga diatur tentang tindak pidana kekerasan,bagi kami semua orang di mata hukum itu sama,sehingga oknum tersebut jangan sampai di lindungi oleh atasannya,dengan kata lain hukum wajib di tegakkan tampa pandang bulu,ujar Muslim.
Ia juga menambahkan, bahwa stetmen kami ini merupakan sebagai bentuk solidaritas dukungan terhadap seluruh jurnalis di Indonesia,Muslim memungkasi.
LP: Gunawan