Kilastimur.com – Bulukumba — Proyek Pembangunan Satu Atap (Satap) yang sudah selesai pembangunannya masa pekerjaan tahap satu, di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang berakhir Desember 2022 dianggap tidak proporsional dengan janji-janji pembayaran material cipping.
Menurut Sidong salah satu rekanan penyedia material cipping mengatakan bahwa, rekanan proyek tersebut sampai hari ini belum membayarkan sejumlah ratusan retasi material cipping yang telah di pesan oleh rekanan suplayer atau subkon yang diberi kepercayaan dari pihak PT. SISCO SINAR JAYA yang telah bekerjasama denganya.
“Ini adalah pembodohan dan sudah masuk unsur penipuan dan penggelapan dana. Dimana sampai hari ini rekanan suplayer belum membayarkan sisa pengambilan pesanan material cippingnya sebanyak 130 mobil damtruk,” ujar Sidong kepada Media KilasTimur Com.
Oleh karena itu, Sidong meminta kepada rekanan suplayer yang di percayakan menyuplai material di pekerjaan Satap, yakni Udin dan Andi Dedi, yang mana mereka ini adalah merupakan Satuan Kepolisian Polres Bulukumba agar segera membayarkan material tersebut.
Sidong juga telah melakukan konfirmasi melalui via telpon pihak PT. SISCO SINAR JAYA pemenang tender melalui H. Rahman.
Dimana, H. Rahman menjelaskan kepada Sidong bahwa telah membayar semua sebelum ia pulang ke Makassar.
“Sudah kami bayarkan semua pak sebelum kami pulang ke Makassar. Kalau ada yang belum terbayarkan coba koordinasi dengan pihak penyedia rekanan suplayer yang kami percayakan atas nama Pak Andi Dedi yang bertugas di Satuan Polres Bulukumba,” jelasnya.
Setelah melakukan konfirmasi kepada H. Rahman, Sidong berusaha teruskan ke suplayer yang telah dipercayakan.
“Ternyata betul penyampaian dari rekanan pengawas, sesuai bukti transfer pembayaran terakhir sudah selesai (lunas) terbayarkan dari PT. SISCO SINAR JAYA, H. Rahman,” ungkapnya.
“Kami sangat sayangkan kenapa hal ini bisa terjadi, pekerjaan proyek dengan anggaran APBD senilai Rp. 24 Miliar materialnya tidak dibayarkan sampai hari ini. Bikin malu-malu saja Kabupaten Bulukumba,” tegasnya.
Maka dari itu kami berharap pihak suplayer subkon atas nama Udin dan Andi Dedi segera membayarkan material tersebut.
“Ini sangat tidak diindahkan, dimana ada oknum kepolisian yang bermain proyek, karena telah melanggar aturan Kepolisian Republik Indonesia,” imbuhnya.
Diakhir keterangannya, Sidong menegaskan akan melakukan aksi pemblokiran pembangunan gedung satap tahap II jika materialnya tidak dibayarkan dalam bulan ini.
“Jika sampai bulan ini material kami tidak dibayarkan, kami akan melakukan aksi pemblokiran pembangunan gedung satap tahap kedua,” pungkasnya.
Andi Dedi Bermasalah Kabupaten Bulukumba Proyek Pembangunan PT Sisco Sinar Jaya Satu Atap Sidong Udin
LP: Gunawan