Kilastimur.com – Makassar (SulSel) — Tim Penyidik Kejari Makassar bersama Tim Intelijen Kejari Makassar yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi. Kamis (21/09/2023) Sekitar Pukul.01.30. Wita
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan penggeledahan dan
penangkapan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar TA. 2021 An. RIDHANA R di Perumahan Pallangga Mas I Kel. Bontoala Kec. Pallangga Kab. Gowa. (Sulsel)
Bahwa Tersangka ditemukan sedang bersembunyi diatas plafond rumah yang diduga milik Saudara. ALFIN yang mengaku calon suami tersangka Ridana R, sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba mengahalangi penangkapan namun atas bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejari Gowa serta bantuan pengamanan dari Polres Gowa sehingga Tim Penyidik tetap dapat mengamankan Tersangka RIDHANA R.
Bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara
patut namun Tersangka selalu mangkir. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Gowa dan petugas Kepolisian dari Polres Gowa. Selanjutnya Tersangka di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.
662.650.072,-
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim
Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan
penggeledahan dan penangkapan ini. Dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi
semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan” – Kajari Makassar.
Laporan : Andhis Hamzah.