Kilastimur.com – Bulukumba – Polres Bulukumba menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini mencuat. Tidak menunggu lama, dalam kurun waktu kurang dari dua minggu setelah laporan diterima, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba telah mengagendakan gelar perkara pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Konfirmasi mengenai langkah cepat ini disampaikan langsung oleh Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar, melalui pesan WhatsApp. “Kami berkomitmen menangani kasus ini dengan prosedur yang jelas dan transparan agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat segera terwujud,” tegas Aiptu Ahmad.
Langkah cepat Polres Bulukumba dalam merespons laporan penganiayaan ini menjadi sorotan positif di tengah masyarakat, yang mengapresiasi kesigapan pihak berwenang dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Selain memastikan proses hukum berjalan, upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk tindak kekerasan.
Masyarakat kini menantikan hasil dari gelar perkara ini sebagai bukti nyata bahwa perlindungan terhadap anak terus menjadi prioritas utama Polres Bulukumba.
LP : Gunawan Wawan