Kilastimur.c om – Bulukumba – Sebagai implikasi dari surat keputusan DPP lidik pro Nomor 012/DPP/SULSEL/LIDIKPRO/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, tentang penunjukan saya sebagai pelaksana ketua DPD lidik Pro kab. Bulukumba,, mengawali tugas kelembagaan tentunya sebagai langkah awal adalah melakukan koordinasi dengan semua ketua DPC dan organsisasi sayap dari DPD lidik Pro kab. Bulukumba dalam menjalangkan fungsi dan visi misi organisasi,, terutama terkait dengan kegiataan sosial kemasyarakatan. Selain itu, sebagai lembaga kontrol sosial dengan pemerintah,, organisasi akan mengambil peran sebagai mitra dalam memajukan bulukumba yang terbebas dari segala praktik praktik yang menyimpang tatanan dan aturan yang berlaku,
serta malakukan koreksi dan kritikan terhadap kebijakan yang tidak pro kepada kepentingan masyarakat bulukumba secara umum.
Kontrol sosial terhadap penegkan keadilan dalam aspek hukum juga menjadi bagian dari program organisasi yqng dijalankan secara kontinyu dan tranparan yang tertunnya dengan pendekatan persuasif dan kesinambungan informasi. Kedepan DPD lidik Pro Bulukumba akan di tata sebagai lembaga organisasi yang kuat dan berwibawa.tutupnya A.Sahrul Fati
LP : Gunawan