Kilastimur.com – BULUKUMBA, (SULSEL) – Polres Bulukumba Polda Sulsel Berhasil mengungkap dan mengamankan 2 pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian ternak (Curnak) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam SH.,MH bersama tim gabungan dari personel Satreskrim Polres Bulukumba, Polsek Bulukumpa dan Polsek Kajang Polres Bulukumba.
Pelaku tersebut berinisial SI alias UC (54) tahun, wiraswasta dan A (37) tahun, seorang petani, keduanya adalah warga Dusun Lajae Batu Desa Jojjolo Kecamatan Bulukumpa kabupaten Bulukumba Sulsel.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis awal pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku tersebut yang berawal dari adanya dua Laporan Polisi masyarakat yang menjadi korban pencurian.
Kedua Korban tersebut yakni US (44) tahun, seorang petani warga Kecamatan Bulukumpa, dan AH (58) tahun warga Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Atas kejadian itu Kedua korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Bulukumpa dan Polsek kajang Polres Bulukumba guna penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan saksi-saksi dan hasil keterangan pelaku penadah yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota dan diperoleh informasi ciri-ciri dan identitas pelaku pencurian tersebut.
“Jadi berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan pelaku penadah yang sebelumnya telah kita amankan, sehingga kita mendapatkan informasi pelaku pencurian itu” Ungkap Kasat Reskrim
Selanjutnya Kata kasat Reskrim, dari informasi tersebut Tim gabungan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan serta memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah rekannya.
“Dari hasil penyelidikan, anggota memperoleh informasi keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya, sebilah senjata tajam jenis parang juga berhasil diamankan dari tangannya, serta anggota berhasil mengamankan pelaku A tidak jauh dari lokasi penangkapan.” tambah kasat
Pada saat kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti hewan ternak hasil curiannya yang berada di kabupaten Bantaeng, namun setelah tiba dilokasi yang ditunjukkan, kedua Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara memberontak dan hendak melarikan diri.
“Saat di lakukan pencarian barang bukti di Bantaeng, kedua pelaku berusaha melarikan diri, dengan cara memberontak, dan melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki pada kedua pelaku, guna melumpuhkan.” Jelas Kasat Reskrim.
“Setelah dilumpuhkan, keduanya lalu dilarikan ke RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba untuk dilakukan perawatan medis.” Tambahnya
Saat ini keduanya telah di amankan di rutan Polres Bulukumba, bersama Barang bukti hewan ternak hasil curiannya beserta sebilah senjata tajam jenis parang juga telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku SI alias UC adalah residivis kasus pencurian ternak (Curnak) dan terkenal sangat sadis dalam melakukan aksinya, yang tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya.
Laporan: Gunawan