Kilastimur.com – Makassar — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan bahwa setiap pungutan Pas Jasa Dermaga di seluruh area pelabuhan wajib disertai karcis atau bukti pembayaran resmi. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pas dermaga di Pelabuhan Makassar. Selasa (3//2/2026)

Pelindo menyatakan telah menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme internal perusahaan. Manajemen menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan jasa pas tanpa karcis, baik dengan alasan kelalaian petugas maupun permintaan dari pengguna jasa.
“Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan petugas atau staf Pelindo yang melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak memberikan karcis atau memungut di luar tarif resmi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap standar operasional perusahaan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Pelindo dalam keterangan resminya.
Sebagai bentuk komitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas layanan, Pelindo mulai tahun 2025 memberlakukan sistem pembayaran Pas Jasa Dermaga secara non-tunai melalui QRIS.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta memastikan seluruh transaksi tercatat secara digital.
Pelindo juga memastikan bahwa besaran tarif pas dermaga yang berlaku telah melalui kesepakatan bersama dengan asosiasi terkait. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pungutan tambahan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
Untuk itu, Pelindo mengimbau seluruh pengguna jasa pelabuhan agar:
Melakukan pembayaran hanya melalui mekanisme resmi,
Memastikan menerima karcis atau bukti pembayaran,
Segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai sarana pengaduan, Pelindo telah memasang spanduk dan papan informasi di sejumlah titik strategis di area Pelabuhan Makassar.
Selain itu, perusahaan juga menyediakan kanal pelaporan digital melalui media sosial resmi Pelindo yang secara berkala disosialisasikan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, papan informasi terkait besaran tarif pas juga telah dipasang di Gate 1 dan Gate 2 Pelabuhan Makassar, guna memastikan transparansi dan pemahaman publik terhadap biaya yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembenahan guna menciptakan pelayanan kepelabuhanan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar,” tegas Iwan Sjarifuddin.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pelindo berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan pelabuhan dapat terus terjaga serta menciptakan iklim pelayanan yang bersih dan berintegritas.
Esitor : Andhis Hamzah

