Pemanduhamglobal.Com, Samarinda – 21 November 2022. Setelah melalui mediasi atas pengaduan Kelompok Tani Cinta Alam Lestari terhadap PT. Ganda Alam Makmur (GAM) yang dihadiri oleh Perwakilan Polres Kutai Timur, PT. SBA, Perwakilan BPKH, Perwakilan ATR/BPN Kutai Timur, perwakilan PT. GAM, perwakilan PT. Tridaya Hutan Lestari pada tanggal 30 September 2022 lalu.
Rekomendasi diberikan sebagai rangkaian akhir dari hasil komunikasi antar kedua kubu. Tim Yankomas sebagai penengah dari permasalahan yang dihadapi oleh penyampai komunikasi, penyelesaian melalui komas hadir sebagai jalur non litigasi, guna menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dari kedua belah pihak.
Diskusi yang berakhir penyerahan rekomendasi dikomandani oleh Kepala Bidang Hukum (Umi Laili). Disampaikan kepada perwakilan Kelompok Tani Cinta Alam (Lestari Frederik Satya Kusumah Yudha dan Zukri Salampessy) disaksikan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Favourita Sirait) beserta JFU Subbid Pemajuan HAM (Heinrich Kevin), (Ario Sasmika) dan (Rusman Jamil).
Arahan dan masukan Umi Laili terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Kelompok Tani Cinta Alam Lestari yang menuntut haknya atas dugaan penggunaan lahan oleh PT. Ganda Alam Makmur (GAM) yang juga menyeret PT. Tridaya sebab beraktifitas disekitar lokasi yang sama. Harapan semua pihak adanya win-win solution, penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak bersangkutan.
(Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)