Kilastimur.com – Bulukumba – Persoalan sengketa tanah di Desa Tambangan, Dusun Balansinnon, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba akhirnya mendapat titik terang melalui jalur adat. Salah satu tokoh masyarakat adat Kajang, Tambang, menyampaikan kepada media bahwa tanah seluas kurang lebih 20×40 meter persegi kini telah diputuskan kepemilikannya oleh pemangku adat.
“Setelah melalui proses panjang dan pemanggilan secara adat sebanyak 12 kali, hanya satu yang hadir. Sementara Main, Juha, dan Rajaman tidak pernah memenuhi panggilan Bohe Amma (pemangku adat) Kajang,” ungkap Tambang kepada wartawan, Senin, 07 Juli 2025.
Karena ketidakhadiran para pihak yang bersengketa tersebut, Bohe Amma akhirnya memutuskan bahwa pihak yang sah dan berhak atas kepemilikan tanah itu adalah Duppa bin Tonna.
Tambang menegaskan bahwa dalam wilayah adat Kajang, setiap persoalan pertanahan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan hukum adat yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat Kajang,” ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, masyarakat diharapkan dapat menghormati keputusan adat dan tidak lagi memperpanjang konflik, demi terciptanya ketenteraman dan keadilan sosial di wilayah adat Kajang.
LP : Gw

