Pemanduhamglobal.Com, Makassar – Comunity Rakyat Anti Korupsi (CORAK) berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) pada Senin 14/11/2022.
Somasi tersebut menurut Ketua Umum CORAK, Diky Iskandar, SH, MH, terkait adanya dugaan kesalahan pada penetapan nilai kontrak dan nilai penetapan pemenang yang ditampilkan pada portal LPSE.
“Senin depan surat itu kami layangkan ke Bupati Pangkep untuk meminta agar dihentikan pekerjaan tersebut sebab diduda ada praktik korupsi didalamnya,” ungkap Diky.
CORAK juga akan secepatnya melaporkan hal tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek yang ada di SPMN 1 Pangkajene, SMPN 3 Bungoro, SMPN 1 Minasatene, dan SMPN 1 Tondong Tallasa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Pendidikan, dan Penyedia Jasa menurut Diky, diduga telah melakukan permufakatan jahat sehingga nilai proyek berubah dan tidak sesuai hasi pelelangan.
“Untuk apa dilakukan proses lelang atau tender kalau hasil tersebut tidak digunakan. Ini sama saja telah melakukan pembohongan baik kepada publik maupun kepada Menteri Pendidikan. Hati-hati, anda jangan coba-coba berani merekayasanya,” tegasnya.
Keempat proyek yang terindikasi korupsi itu, menurut Dicky, dapat menyeret ke masalah hukum seluruh anggaran yang digunakan dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Dicky berharap agar temuan lembaganya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar adanya dugaan praktik korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dicky juga mengingatkan agar sebaiknya Bupati Pangkep menghetikan Sementara proyek tersebut hingga memastikan dengan jelas dan tegas, jika proyek itu sudah berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku dengan mengganti pejabat yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya.
“Saran kami buat Pak Bupati, jangan lagi memakai Pejabat yang memang tidak layak. Ini uang negara,” ungkapnya. (*).