Kilastimur.com – Makassar — Tim Gabungan Polsek Polres Pelabuhan Makassar menangkap tiga pemuda yang diduga menjadi provokator dalam aksi tawuran antar warga di Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial FS (25), IL (21), dan IW (18) di bekuk saat polisi patroli menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keributan di Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, pada Minggu (12/10/2025).
Kelompok pertama, yang dipimpin oleh IL bersama empat rekannya yang masih dalam pengejaran, mereka mendatangi sebuah bengkel motor untuk mencari seseorang,” ucap Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, saat konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
Saling serang dengan senjata tajam merasa terancam, Kelompok pemuda lain yang dipimpin oleh IW kemudian melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang dan anak panah ( busur ).
Tidak lama IL bersama rekannya FS kembali ke tempat kejadian dan terlibat saling serang dengan kelompok lawan (kelompok IW),” ungkap Hardjoko.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa anak panah dan katapel, satu bilah parang, serta tongkat karet yang digunakan untuk tawuran.
Pelaku lain sementara dalam pengejaran dan sudah masuk DPO yakni inisial NN, TR, AO, dan FN,” beber Hardjoko.
Polisi menjerat para pelaku dengan dua pasal berbeda. FS dan IL dikenakan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP subsider Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,
Sementara itu, IW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Terlibat Tawuran di Lokasi Lain Hardjoko menambahkan, dua pelaku yakni FS dan IL juga diduga terlibat dalam perang kelompok di wilayah Kelurahan Layang dan Kandea.
FS dan IL juga diduga terlibat dalam perang kelompok di wilayah Kelurahan Layang dan Kandea sehingga saat ini keduanya juga tengah diperiksa oleh penyidik Polsek Bontoala dan Polsek Tallo,” ujar Hardjoko.
Editor: Andhis Hamzah