Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor

Maret 13, 2026

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.

Maret 11, 2026

Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar

Maret 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor
  • Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.
  • Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar
  • Sinergi BNN Sulsel dan MAKI Sulsel Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba
  • Kapolsek Tamalate Bersama Forkopimcam safari Ramadan Beri Imbauan Kamtibmas usai Sholat Tarawih
  • Penuhi Kebutuhan di Bulan Ramadhan, Polres Maros Gelar Pasar Murah
  • Polantas Di Maros Berikan Teguran Ke Sopir Angkutan Umum Berplat Hitam
  • Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian.
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»METRO»Bareskrim Gagalkan Perdagangan Orang Ilegal ke Arab Saudi
METRO

Bareskrim Gagalkan Perdagangan Orang Ilegal ke Arab Saudi

ADMINKNBy ADMINKNApril 4, 2023Tidak ada komentar12 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus perdagangan orang jaringan Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Kedutaan Besar RI di Amman Jordania mengenai perdagangan orang bekerja di Arab Saudi, namun secara ilegal. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan ditemukan dua jaringan pemberangkatan.

Ia menjelaskan, jaringan pertama dilakukan oleh tersangka MA (53), ZA (54), dan SR (53). Kemudian, jaringan pemberangkatan kedua dilakukan penangkapan kepada tersangka RR (38) dan AS (58).

“Para tersangka ini menggunakan modus menjanjikan 1.200 riyal per bulan kepada pekerja yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Pemberangkatannya ini tidak sesuai prosedur dan visanya menggunakan visa wisata,” ujar Direktur dalam konferensi pers, Selasa (4/4/23).

Ditambahkannya, dalam pengakuan para tersangka, pemberangkatan pekerja ilegal ini sudah dilakukan sejak 2015 dengan keuntungan dari setiap yang diberangkatkan mencapai Rp6.000.000. Selama itu, jumlah pekerja yang telah diberangkatkan sekitar 1.000 orang.

Atas perbuatan para pelaku, penyidik menyangkakan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta; dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 M Jo Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 milyar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
ADMINKN
  • Website

Berita Lainnya

Ketua BASIS LPPB Desak Pemerintah dan Polres Tindak Tegas Pelaku VCS dan Penyebarnya

Juli 25, 2025 METRO

FENOMENA APHELION DIMULAI Hari Ini PAGI: CUACA LEBIH DINGIN, WARGA DIIMBAU JAGA IMUNITAS

Juli 18, 2025 METRO

Syafruddin Mualla Dorong Bulukumba Jadi Pusat Agroindustri Sulsel

Juli 11, 2025 METRO
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,262

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,296

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,292
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor
  • Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.
  • Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar
  • Sinergi BNN Sulsel dan MAKI Sulsel Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba
  • Kapolsek Tamalate Bersama Forkopimcam safari Ramadan Beri Imbauan Kamtibmas usai Sholat Tarawih

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor

Maret 13, 2026

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.

Maret 11, 2026

Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar

Maret 6, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,262

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,296

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.