Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Puluhan Ribu Umat Hadiri Paskah Nasional 2026 di Manado, Gubernur Yulius Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai Toleransi

April 8, 2026

Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor

Maret 13, 2026

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.

Maret 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Puluhan Ribu Umat Hadiri Paskah Nasional 2026 di Manado, Gubernur Yulius Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai Toleransi
  • Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor
  • Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.
  • Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar
  • Sinergi BNN Sulsel dan MAKI Sulsel Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba
  • Kapolsek Tamalate Bersama Forkopimcam safari Ramadan Beri Imbauan Kamtibmas usai Sholat Tarawih
  • Penuhi Kebutuhan di Bulan Ramadhan, Polres Maros Gelar Pasar Murah
  • Polantas Di Maros Berikan Teguran Ke Sopir Angkutan Umum Berplat Hitam
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»NASIONAL»Tak Memenuhi Syarat Formiil, Uji UU Guru dan Dosen Tidak Dapat Diterima
NASIONAL

Tak Memenuhi Syarat Formiil, Uji UU Guru dan Dosen Tidak Dapat Diterima

ADMINKNBy ADMINKNOktober 1, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

JAKARTA,– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Amin yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat diterima. Sidang Pengucapan Putusan terhadap uji  materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) ini digelar pada Kamis (29/9/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Terhadap Perkara Nomor 77/PUU-XX/2022 yang mendalilkan Pasal 16 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan butir-butir pertimbangan hukum Mahkamah. 

Sebelumnya, Pemohon menyebutkan pasal-pasal a quo dinilai telah menduplikasi besaran gaji pokok PNS yang merupakan hak Pemohon menjadi besaran tunjangan profesi sebesar setara satu kali gaji pokok; tunjangan khusus sebesar setara satu kali gaji pokok; dan tunjangan kehormatan guru besar/profesor sebesar setara dua kali gaji pokok. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat norma tersebut mengintervensi dan mendikte kewenangan Pemerintah/Presiden dalam merencanakan dan melaksanakan keuangan negara dalam APBN yang terbatas dan manajemen kepegawaian. Intervensi ini menurut Pemohon telah menimbulkan keterjajahan kedaulatan Presiden untuk pengelolaan keuangan negara sehingga Pemerintah enggan menaikkan besaran gaji pokok dan membuat kebijakan gaji ke-14.

Setelah membaca dan mencermati secara saksama uraian dalam kedudukan hukum dan alasan-alasan mengajukan permohonan tersebut, lanjut Daniel, menurut Mahkamah uraian kerugian hak konstitusional demikian tidak berkaitan dengan alasan-alasan permohonan Pemohon. Ditambah pula alasan-alasan permohonan lebih mengesankan sebagai pengujian formil dibandingkan dengan pengujian materiil. Hal ini, sambungnya, dapat dibaca dalam petitum Pemohon yang memohonkan agar Mahkamah menyatakan UU Guru dan Dosen adalah inkonstitusional dan batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum mengikat. Mahkamah berpandangan dengan Petitum demikian Pemohon lebih mempersoalkan kewenangan lembaga negara pembentuk undang-undang (dalam hal ini DPD) dalam mengajukan rancangan undang-undang di bidang pendidikan. Apabila diletakkan dalam kerangka doktriner, maka pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang menyangkut kewenangan lembaga merupakan pengujian formil. 

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur karena tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021. Menimbang hal demikian, meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sehingga tidak memenuhi persyaratan formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut,” ucap Daniel. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fitri Yuliana

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
ADMINKN
  • Website

Berita Lainnya

Meneguhkan Peran Kader HMI di Hari Sumpah Pemuda

Oktober 24, 2025 NASIONAL

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 29, 2025 NASIONAL

Keseruan Lomba Tangkap Bebek Tutup Semarak HUT RI ke-80 di Kampung Gadde Bulukumba

Agustus 20, 2025 NASIONAL
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,262

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,296

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,294
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Puluhan Ribu Umat Hadiri Paskah Nasional 2026 di Manado, Gubernur Yulius Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai Toleransi
  • Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor
  • Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.
  • Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar
  • Sinergi BNN Sulsel dan MAKI Sulsel Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Puluhan Ribu Umat Hadiri Paskah Nasional 2026 di Manado, Gubernur Yulius Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai Toleransi

April 8, 2026

Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor

Maret 13, 2026

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.

Maret 11, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,262

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,296

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.