Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Puluhan Ribu Umat Hadiri Paskah Nasional 2026 di Manado, Gubernur Yulius Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai Toleransi

April 8, 2026

Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor

Maret 13, 2026

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.

Maret 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Puluhan Ribu Umat Hadiri Paskah Nasional 2026 di Manado, Gubernur Yulius Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai Toleransi
  • Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor
  • Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.
  • Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar
  • Sinergi BNN Sulsel dan MAKI Sulsel Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba
  • Kapolsek Tamalate Bersama Forkopimcam safari Ramadan Beri Imbauan Kamtibmas usai Sholat Tarawih
  • Penuhi Kebutuhan di Bulan Ramadhan, Polres Maros Gelar Pasar Murah
  • Polantas Di Maros Berikan Teguran Ke Sopir Angkutan Umum Berplat Hitam
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»Kriminal»Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri, JPU Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit pada BRI Unit Pattalassang Kabupaten Takalar
Kriminal

Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri, JPU Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit pada BRI Unit Pattalassang Kabupaten Takalar

Kilas TimurBy Kilas TimurApril 8, 2025Tidak ada komentar361 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Kilastimur.com – Makassar –Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pemberian kredit pada BRI unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar tahun 2020-2023 dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Penyerahan tersangka ini dilakukan di hari pertama masuk kerja usai libur perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan Makassar, Selasa (8/4/2025).
Adapun tersangka korupsi yang diserahkan ke JPU Kejati Sulsel dan Kejari Takalar yaitu Rizky Amalia Husain (33 tahun), selaku Mantri KUR di Kantor Cabang BRI Unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar.

Selanjutnya, tersangka Rizky Amalia dilakukan penahanan oleh tim JPU Kejati Sulsel di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung Selasa (8/4/2025) sampai dengan Selasa (27/4/2025).
Sebelumnya, Rizky Amalia telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122 /P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 An.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut:
Bahwa Rizky Amalia Husain selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan penyimpangan dengan modus sebagai berikut :

Topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. Topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 899.188.820,-.
Tempilan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 1.019.000.594,-
Penyalahgunaan angsuran pelunasan:
Penyalahgunaan Angsuran Pelunasa dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 598.664.669,-.
Penyalahgunaan angsuran pinjaman :Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 69.808.600,-.
Penyalahgunaan simpanan nasabah shl : Penyalahgunaan Simpanan Nasabah dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 953.830.000
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka Rizky Amalia Husain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.540.492.683,- (tiga miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus Sembilan pulug dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Sulsel, Agus Salim memerintahkan JPU segera melimpahkan perkara korupsi pemberian kredit pada BRI unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar tahun 2020-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, agar Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, kata Agus Salim.

 

Editor: Andhis Hamzah

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Kilas Timur
  • Website

Berita Lainnya

5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi, 3 Diamankan di Cina

Maret 3, 2026 Kriminal

Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu

Januari 15, 2026 Kriminal

Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Januari 10, 2026 Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,262

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,296

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,292
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Puluhan Ribu Umat Hadiri Paskah Nasional 2026 di Manado, Gubernur Yulius Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai Toleransi
  • Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor
  • Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.
  • Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar
  • Sinergi BNN Sulsel dan MAKI Sulsel Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Puluhan Ribu Umat Hadiri Paskah Nasional 2026 di Manado, Gubernur Yulius Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai Toleransi

April 8, 2026

Audensi ppm-lvri PC kota Bogor dan pemerintah kota Bogor

Maret 13, 2026

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Bhayangkari ranting Polsek Tamalate Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.

Maret 11, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,262

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,296

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.