Kilastimur.com – Bulukumba – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Elma Bayu Asmara, mantan istri dari tersangka Andi Ibrahim Guntur, kini memasuki babak baru. Setelah sempat menuai kekecewaan dari pihak korban karena lambannya penanganan, pihak Polres Bulukumba akhirnya menyatakan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke Jakarta.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/324/VI/2025/SPKT/Res Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 3 Juni 2025 itu mencatat dugaan tindak pidana KDRT yang terjadi pada 5 Juni 2025. Elma Bayu Asmara mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kejadian tersebut sejak 4 Juni, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Suami saya masih bebas, bahkan masih sering datang mengganggu. Seolah tidak ada rasa takut karena belum ada tindakan dari pihak kepolisian,” ungkap Elma kepada media, Kamis 31 Juli 2025.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja polisi khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba yang dinilai tidak lambat dan terkesan melakukan pembiaran. “Saya menduga ada perlindungan atau main mata terhadap pelaku karena kasus ini terkesan dibiarkan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmini, S.IP, menegaskan bahwa pihaknya telah memproses kasus ini sesuai prosedur. “Kami akan segera menerbitkan surat DPO terhadap tersangka karena yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
LP : Gw

