Kilastimur.com – Makassar – Keluarga seorang jemaat Gereja Bukit Zaitun harus menghadapi situasi tak terduga setelah jenazah salah satu anggota keluarga mereka ditolak oleh Rumah Duka Budi Luhur Makassar. Keputusan ini memaksa mereka untuk menyemayamkan jenazah di gereja, setelah berbagai upaya negosiasi dengan pihak rumah duka tidak membuahkan hasil.
Keponakan almarhumah, Inisial (EA), menjelaskan bahwa sejak awal keluarga telah mengurus semua perlengkapan jenazah, termasuk peti dan ambulans. Rencana awalnya, jenazah akan dibawa ke rumah duka, mengingat kondisi rumah keluarga di Maccini Sombala sedang dilanda banjir.Rabu, “(12/02/2025) saat di temui pada Gereja jemaat Bukit Zaitun jalan cenderawasi.
Namun, saat menghubungi pihak Budi Luhur Makassar, (EA) mengaku mendapat pertanyaan yang mengejutkan: “Apakah almarhumah keturunan Tionghoa?” Setelah (EA) menjawab bahwa almarhumah bukan keturunan Tionghoa, komunikasi menjadi semakin sulit.
“Saya menelepon beberapa kali, tapi selalu diputus. Mereka bilang akan berkoordinasi dulu sama Ketua Yayasan Budi Luhur, tapi akhirnya menyatakan jenazah tidak bisa disemayamkan di sana,” ungkap (EA).
Keluarga merasa dipersulit, meskipun mereka siap membayar biaya yang diperlukan. Pihak Budi Luhur bahkan menyarankan agar keluarga mencari rumah duka lain, termasuk yang ada di rumah sakit, meskipun opsi itu tidak memungkinkan.
Dalam kondisi darurat dan cuaca yang tidak mendukung, keluarga akhirnya sepakat untuk membawa jenazah ke Gereja Bukit Zaitun. “Kami tidak ingin berdebat panjang. Kami hanya butuh tempat yang layak untuk menyemayamkan tante kami. Karena di rumah duka dipersulit, gereja menjadi pilihan terbaik,” ujar (EA) dengan tegas.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Budi Luhur terkait alasan penolakan tersebut.
(EA) juga menambahkan bahwa, mengeluhkan kurangnya transparansi terkait kebijakan di Rumah Duka Budi Luhur. Mereka menyoroti tidak adanya informasi yang jelas mengenai kewajiban pembelian peti jenazah di tempat tersebut, serta aturan yang melarang penggunaan fasilitas bagi warga non-Tionghoa.
Menurut (EA) dirinya juga tidak ada pemberitahuan resmi yang menyebutkan bahwa setiap keluarga yang berduka wajib membeli peti jenazah di Rumah Duka Budi Luhur. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan, terutama bagi mereka yang telah mempersiapkan peti jenazah dari tempat lain.
Selain itu,(EA) juga mempertanyakan kebijakan yang tidak memperbolehkan jenazah non-Tionghoa disemayamkan di sana. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
(EA) berharap pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan dan memperbaiki mekanisme informasi kepada publik, sehingga transparansi dan keadilan dapat terwujud dalam pelayanan yang diberikan.
Kami berharap pihak Rumah Duka Budi Luhur dapat menjelaskan aturan ini secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Rumah Duka Budi Luhur belum memberikan klarifikasi terkait keluhan dari keluarga keluarga (EA) . Diharapkan ada penjelasan resmi agar masyarakat mendapat kepastian dan kejelasan mengenai peraturan yang berlaku di rumah duka tersebut.
Ujar (EA) Disitu juga tidak disampaikan bahwa orang meninggal harus beli peti di Rumah Duka tersebut dan tidak disampaikan juga kalau orang meninggal yg bukan Tionghoa tidak bisa di Rumah Duka Budi Luhur Makassar tersebut.
Editor : Andhis Hamzah