MAKASSAR,PEMANDUHAMGLOBAL.COM – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-Kontak) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas beberapa kegiatan proyek yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
Beberapa kegiatan tersebut diduga tidak diumumkan pada Portal LPSE yang usai anggarannya tercantum pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Ketua Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-Kontak, Dian Resky Sevianti mengatakan, kewajiban mengumumkan usai terdaftar pada SIRUP, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Jadi sangat berani jika masih ada Pengguna Anggaran dan pihak terkait lainnya yang masih berani melaksanakan kegiatan tanpa mengumumkan di Portal LPSE,” tegasnya, Selasa (23/11/2022).
Menurutnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu harus bersikap tegas terkait masalah tersebut, bukan malah membiarkan dan terkesan disengaja.
“Sebagai pimpinan yang merupakan penanggung
jawab, jika ada penggunaan anggaran
oleh bawahannya yang terindikasi bermasalah, maka harus bersikap tegas, apalagi sampai tidak menyampaikan ke publik, dan jangan melakukan pembiaran dengan alasan apapun,” katanya.
Dian Resky juga menilai Kepala Dinas Pertanian tidak menunjukan komitmennya dalam melaksnakan anggaran yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Jika Kadis Pertanian melaksanakan kegiatan yang bersih, harusnya berani menghentikan proyek yang tidak diumumkan melalui portal LPSE, dan mendorong ke penegak hukum untuk
mengusutnya. Ini sudah jelas. Jangan-jangan ini sengaja dilakukan untuk menutupi jika anggaran untuk paket proyek itu tidak ada yang mengikutinya,” jelasnya.
Apalagi menurut Dian Resky, jika paket pekerjaan itu melalui penyedia, walaupun pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (PL), paket tersebut harus diumumkan terlebih dahulu.
“Bagaimana mungkin penyedia mengetahui pekerjaan tersebut ada dan memasukan penawaran pekerjaan ke Dinas Pertanian Luwu, kalau tidak ada informasi yang disampaikan ke publik melalui portal LPSE? Jangan lagi nantinya melempar kesalahan ke UKPBJ,” pungkasnya. (*)