Pemanduhamglobal.Com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga ada dalang dari kesalahan prosedur terkait penugasan Tim Pengelola Teknis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan, DR. M. Iqbal S, Suhaeb, SE, MT terhadap beberapa nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Beberapa nama yang diduga telah ditugaskan oleh Kadisperkimtan tersebut yakni, Ir. Irlan Laeba, M. SP (Kepala Bidang Keterpaduan Disperkimtan), Dedy Suardi, ST (ASN Disperkimtan), Rachmad, ST, MT (ASN Disperkimtan), Aster Yanti Ibrahim, ST (ASN Dinas PUTR), Abd. Talib, ST (Honorer Disperkimtan), dan DR. Ir. H. Mursyid Mustafa (Non ASN).
“Ada dua nama yang bukan ASN, sementara persyaratan untuk menjadi Tenaga Pengelola Teknis jelas. Diantaranya harus bersertifikat Pengelola Teknis yang dikeluarkan oleh BPSDM
Kementerian PUPR, memilki bidang pendidikan Sarjana Teknik, dan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kalau dia PNS atau ASN , pasti memilki Nomor Induk Pegawai (NIP). Coba saja cek dua nama itu,” jelas Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, saat ditemui, Senin, 12/12/2022.
Iswandi menambahkan, L-KONTAK menduga ada
dalang dibalik kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Disperkimtan. Dalang itu menurutnya,
sangat pandai memainkan peran, sehingga Disperkimtan Sulsel seperti sengaja dibenturkan dengan Dinas PUTR Sulsel.
“Dalang ini pandai sekali memainkan perannya. Saya yakin, Kadis Perkimtan dan Kadis PUTR sengaja dibenturkan pada persoalan ini, seolah-olah jika Dinas PUTR sangat lamban dan tidak paham dengan tugas dan fungsinya, agar selain demi rupiah, promosi jabatan jadi target utamanya,” ungkapnya.
Iswandi membeberkan, jika terbitnya surat Pendampingan Tim Tenaga Pengelola Teknis dengan Nomor Surat 056/23/Disperkimtan tertanggal 21 April 2022, merupakan upaya kesengajaan yang dilakukan Kepala Disperkimtan untuk mengambil alih tugas dan fungsi Dinas PUTR yang sebelumnya Ir. Hj. Astina Abbas, MT, Kepala Dinas PUTR Sulsel, telah meminta kesediaan Disperkimtan dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan melalui surat perihal Bantuan Teknis Tenaga Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dengan nomor surat : 640/792/DISPU DAN TR tertanggal 18 Maret 2022 untuk menyampaikan daftar nama ASN calon Pengelola Teknis beserta fotocopy sertifikat kompetensi Pengelola Teknis sebagai persyaratan untuk dimasukan dalam Surat Keputusan (SK). Tim koordinasi bantuan Pengelola Teknis Bangunan Gedung Negara (BGN) tersebut menurut surat yang diperlihatkan Iswandi, nantinya akan ditugaskan oleh Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggungjawab Pembinaan BGN di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kadis PUTR melayangkan surat bulan Maret 2022, hingga bulan Mei setelah diterbitkan SK, Disperkimtan tidak memberi daftar nama calon Tenaga Pengelola Teknis yang diminta. Bahkan sebaliknya, Kadisperkimtan menerbitkan Surat Perintah penugasan pada bulan April kepada beberapa nama terhadap beberapa kegiatan. Lalu yang tidak paham disini siapa? Saya duga ada peran Dalang sehingga hal ini terjadi, dan kami akan meminta segera Kejati Sulsel untuk segera memproses hukum oknum tersebut,” katanya.
Dalam surat laporan pengaduan L-KONTAK dengan Nomor : 08096/K.II/S.LP. DPP L-KONTAK/XII/2022, Iswandi menjelaskan, jika terhadap pembayaran yang dilakukan oleh beberapa instansi pada kegiatan mereka, juga merupakan poin penting. Sebab menurutnya, atas tindakan yang dilakukan oleh Disperkimtan, diduga negara telah dirugikan hingga milyaran rupiah.
“L-KONTAK menduga perbuatan oknum yang terlibat telah memenuhi unsur yang diatur pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita tunggu saja kerja dari teman-teman di Kejati Sulsel,” katanya.
Selain Disperkimtan Sulsel yang dilaporkan, menurut Iswandi, L-KONTAK juga melaporkan PPK Proyek RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar T.A 2022, PPK Rumah Sakit Bhayangkara Makassar T.A 2022, PPK UIN Alauddin Makassar T.A 2022, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait kegiatan T.A 2022.
“Kami yakin, jika bukan kewenangan mereka, poduk hukum yang dihasilkan bisa ILEGAL” tutupnya. (*)

