Kilastimur.com – Makassar— Isu dugaan pembungkaman kebebasan berekspresi di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat. Seorang mahasiswa Universitas Patria Artha Makassar, berinisial D, disebut-sebut menerima sanksi akademik setelah mengunggah status WhatsApp yang dinilai mengandung kritik terhadap institusi kampus. (23 / 07 / 2025)

Unggahan tersebut menuai respons keras dari pihak yayasan. Mahasiswa D mengaku mendapat larangan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS), diwajibkan meminta maaf, hingga terancam kehilangan beasiswa dan status sebagai mahasiswa aktif. D menyebut, unggahan itu merupakan bentuk ekspresi pribadi yang tidak secara eksplisit menyebut nama kampus.
“Status itu adalah luapan kegelisahan saya sebagai individu. Tidak ada niat mencemarkan nama baik institusi. Justru saya berharap ada ruang untuk menyuarakan keresahan, bukan tekanan,” ujar D saat ditemui di Makassar, Rabu (23/7/2025).
Menanggapi peristiwa ini, Koordinator Wilayah 8 Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Vicky, mengecam keras langkah represif kampus. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat akademik dan prinsip demokrasi.
“Mahasiswa seharusnya didorong untuk berpikir kritis. Kritik tidak bisa dipandang sebagai ancaman, melainkan bahan evaluasi bagi lembaga. Jika institusi alergi terhadap kritik, ini menunjukkan kegagalan dalam membangun iklim akademik yang sehat,” tegasnya.
Menurut Vicky, kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk berpikir, berdiskusi, dan menyampaikan pendapat. Ia mendesak Universitas Patria Artha untuk bersikap lebih terbuka dan proporsional dalam menyikapi dinamika internal.
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Patria Artha, Suhendra, S.E., M.M., CFM., saat dikonfirmasi membantah bahwa sanksi terhadap D bersifat sepihak. Ia menyatakan, larangan mengikuti ujian murni karena faktor kehadiran.
“Sesuai ketentuan akademik, mahasiswa hanya dapat mengikuti ujian akhir jika tingkat kehadiran minimal 70 persen. Ini berlaku bagi seluruh mahasiswa tanpa pengecualian. Ketika sistem mencetak daftar hadir dan nama mahasiswa tidak tercantum, maka tidak bisa dimasukkan dalam ujian,” jelas Suhendra di Kampus Universitas Patria Artha, Jl. Tun Abdul Razak, Makassar.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya menangani aspek akademik dan tidak mencampuri urusan non-akademik seperti beasiswa atau kebijakan yayasan.
Meski begitu, D menyampaikan bahwa sanksi akademik yang diterimanya disertai ancaman dari pihak yayasan terkait pencabutan beasiswa, yang menurutnya terjadi setelah unggahannya viral di kalangan internal kampus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan Universitas Patria Artha terkait pencabutan beasiswa tersebut.
PP GMKI menegaskan, tindakan yang terkesan represif terhadap mahasiswa dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Menurut mereka, kritik seharusnya dijawab dengan dialog dan pembenahan, bukan dengan intimidasi
Editor : Andhis Hamzah

