Makassar – Proyek Renovasi Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Marioriawa senilai kontrak Rp. 479.912.000,- oleh CV. Adidaya, diduga Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) terjadi pemborosan anggaran (Mark-up) yqng berpotensi merugikan negara.
Proyek yang oleh Pengguna Anggaran Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng itu dikatakan oleh Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK, muncul setelah Lembaganya melakukan penghitungan berdasarkan standar Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Nomor 22/PRT/M/2018 dan harga standar bangunan gedung negara per meter persegi di Kabupaten Soppeng Tahun 2022.
“Mengacu pada peraturan itu, lembaga kami menemukan pemborosan anggaran , dan kajiannya sudah ada. Kok bisa anggarannsebesar itu hanya untuk merehab lantai gedung kantor,” kata Dian Resky, 30 /03/2023.

Dian Resky menjelaskan, menurut versi L-KONTAK, dalam penghitungan Harga bangunan per meter persegi untuk tahun anggaran 2022 di Kabupaten Soppeng dengan jenis bangunan sederhana sebesar Rp. 3,5 juta dikalikan dengan koofisien jumlah lantainya.
Dengan penghitungan itu, L-KONTAK menilai, proyek itu sarat dengan pemborosan. Karena itu, Dian Resky meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penyelidikan dan audit pada proyek itu.
“Siapa yang melakukan taksasi pembongkaran? Apakah instansi yang berwenang seperti yang telah diatur pada aturannya? Kalau bukan, lalu apakah bukan ilegal namanya? Jangan nantinya lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya.
L-KONTAK menurut Dian Resky menilai, proyek renovasi yang dilakukan kedua Dinas itu. Dia menyebut, seharusnya Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng terlebih dahulu meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan yang telah diatur pada Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/ 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
“Tidak bisa seenaknya seperti itu, aturan kan sudah ada. Kami tantang Dinas Pertanian klarifikasi dihadapan teman-teman media,” ujarnya. (*)