Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi
  • AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu
  • Muscab PPM Kota Bogor Diduga Cacat Administrasi, Dua Kandidat Minta Pimpinan Pusat Turun Tangan
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»BERITA»Diduga Korupsi, Dinas Perkimtan Sulsel Resmi Dilaporkan Ke Kejati , L-KONTAK : Gubernur Jangan Diam
BERITA

Diduga Korupsi, Dinas Perkimtan Sulsel Resmi Dilaporkan Ke Kejati , L-KONTAK : Gubernur Jangan Diam

ADMINKNBy ADMINKNDesember 5, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Pemanduhamglobal.Com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan kedudukan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan oknum yang diduga over tindakan terhadap tugas dan fungsi Pengelola Teknis sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Pada Pasal 47, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tersebut dijelaskan, penugasan dekonsentrasi ada pada Gubernur Sulsel lalu selanjutnya dipertegas oleh Gubernur Sulsel dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 25 November 2019.

Pada huruf i, ayat (2), Pasal 19, Pergub Sulsel Nomor 39 Tahun 2019 sangat jelas jika Dinas PUTR Provinsi Sulsel adalah Dinas yang menyelenggarakan penataan bangunan dan lingkungan dikawasan strategis, dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah.

“Sangat jelas dalam aturannya bahwa Dinas PUTR Sulsel yang menyelenggarakan pembinaan teknis, pengawasan teknis pada pembangunan gedung dan sarana dan prasarana gedung pemerintahan/Negara pada wilayah kewenangan provinsi Sulsel. Ini sama saja, oknum tersebut melawan aturan Gubernur dan Menteri,” jelas Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK.

Iswandi menyebutkan, bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya adalah termasuk dalam sub urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga tugas dan fungsi bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya merupakan tugas Dinas PUTR yang diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 640/7692/B.ORG tertanggal 6 Agustus 2021, bukan Dinas Perkimtan Sulsel.

“Saya melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan Sulsel dengan mengambil alih tugas dan fungsi Dinas PUTR Sulsel. Tim Pengelola Teknis itu menjadi tanggung jawab Dinas PUTR, Dinas Perkimtan jangan main-main dengan aturan yang sudah ada. Bisa ilegal produk hukum yang dibuat mereka,” tegasnya.

Iswandi menyayangkan jika masih ada dinas pada perangkat daerah yang masih meminta tenaga pengelola teknis kepada dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bukan merupakan kewenangannya. Tindakan yang dilakukan OPD yang tidak memiliki kewenangan itu, menurut Iswandi, dapat berimplikasi hukum pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undangan -undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Anggaran Tim Taksasi, Tim Pengelola Teknis itu ada pada instansi yang menyelenggarakan kegiatan, nilainya berapa persen dari total pagu anggaran itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018. Jadi kalau ada yang bertanya dimana korupsinya, sangat jelas pada tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta nilai persentase pembagian hak. Dan ini kami dorong ke Kejati Sulsel agar dapat menjerat para pelakunya. Apalagi jika oknum yang ditugaskan tersebut tidak tercantum namanya pada SK yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas PUTR terkait Tim Pengelola Teknis, kami punya bukti itu,” ujarnya.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
ADMINKN
  • Website

Berita Lainnya

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026 BERITA

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026 BERITA

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026 BERITA
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,261

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,290
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi
  • AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,261

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.