Kilastimur.com – Bulukumba – Akses jalan Pariwisata Dusun Tanetang Desa Bira Kec.Bontobahari dikeluhkan pengunjung,Polisi diminta segera bertindak, Jumat 19 September 2025
Penutupan jalan diduga disengaja dilakukan oleh salah satu Warga Dusun Tanetang Desa Bira yakni DN untuk menghalangi akses jalan tindakan tersebut tentunya melanggar hukum.
Salah satu pengunjung yakni Andi Riyal menyampaikan secara tegas agar Pihak ke Polisian Polres Bulukumba secara tegas mengambil langkah dan menangkap terhadap orang yang sudah melakukan pelanggaran hukum.
“Menutup akses jalan secara sepihak adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, seperti Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang pemblokiran jalan yang dapat dikenai pidana penjara 9 tahun dan/atau denda. Selain itu, penutupan jalan umum juga melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 12 ayat (1)) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang melarang pemilik tanah menutup akses jalan publik. Tegas Riyal
LP : Gw

