SAMARINDA – Proses pembebasan lahan di Jalan Nusyirwan Ismail atau ring road II telah sampai pada tahap menyelesaikan pengukuran badan jalan dan lahan terdampak di kawasan tersebut.
Seperti diwartakan sebelumnya, Jalan Nusyirwan Ismail pada Senin (8/8/2022) lalu sempat di blokade oleh warga yang mengaku pemilik lahan dan belum diganti rugi mengenai lahan yang telah di bangun jalan sejak 2012 silam. Penutupan jalan tersebut dilakukan agar pemerintah cepat melakukan proses membayarkan ganti rugi lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso langsung memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk melakukan pengukuran lahan dan melengkapi administrasi pembebasan lahan di hari yang sama dengan batas waktu 10 hari untuk pengukuran luas jalan.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Samarinda, Ignatius Harry Sutadi menjelaskan, pengukuran lahan sudah selesai dilaksanakan, baik pengukuran luas jalan dan pengukuran lahan terdampak.
“Untuk pengukuran jalan sudah selesai dan saat ini kami sedang mengerjakan gambar dari hasil pengukuran. Bidang awal 47 dan ada tambahan 4 (bidang), sehingga menjadi 51 bidang,” terang Harry, Minggu (28/8/2022).
Sementara, Harry tidak bisa memperediksi lamanya pengerjaan gambar lahan yang telah diukur. Sebab dikatanya proses ini merupakan yang cukup sulit dan memerlukan ke hati-hatian. “Untuk gambar saya belum bisa memastikan kapan selesai karena jumlahnya cukup banyak,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai kelengkapan administrasi lahan tersebut, ia menjawab tidak ada kendala dan data sudah siap dan akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Setelah selesai menggambar dan administrasi di lapangan. Kita akan sampaikan ke KJPP (Kantor Jasa Penilaai Publik) untuk penentuan harga per meter persegi. Setelah itu pembayaran,” pungkasnya.
Sumber ( KORANKALTIM.COM )