Pemanduhamglobal.Com, samarinda – PT. Yustika Utama Energi ( YUE ) perusahaan yang berasal dari kota tepian Samarinda dan bergerak di usaha pertambangan batu bara melakukan pengawasan penuh di lahan konsesi ijin penambangan batu bara milik CV. Surya Harapan Baru ( SHB ) di kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
H. Sumartono selaku Direktur PT.YUE mengungkapkan, guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan dan permasalahan hukum di belakang hari, maka dihimbau setiap aktivitas kegiatan di lingkungan IUP CV. SHB Nomor:001/SHB-PPIUP/TGGR/VIII/2016 harus berkoordinasi dengan PT. YUE.
” Selama kewajiban CV. SHB belum dilaksanakan, saya akan terus mengawasi wilayah kerja IUP CV. SHB di Kecamatan Anggana sampai ada kejelasan dari pihak CV. SHB,” ucap Sumartono saat dihubungi wartawan mahakammedia.com melalui sambungan telepon ( 18/11/2022).
Diterangkan Sumartono, pihak CV SHB berkewajiban membayar Rp.15.683.330.000 ( Lima Belas Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) Kepada PT.YUE sesuai keputusan Pengadilan Negeri ( PN ) Tenggarong Nomor: 21/pdt.G/2018/PN.Trg, Selasa ( 22/5/2018).
” Saya akan terus mencari aset yang dimiliki atau di kuasai oleh CV.SHB untuk mengganti kerugian yang kami alami. Saya akan selalu mengejar hak kami,” ungkapnya.
Ditambahkan sumartono, permasalahan pihaknya dengan CV.SHB berawal dari kontrak kerja penambangan batu bara di wilayah kerja IUP CV. SHB di kecamatan Anggana dengan kode wilayah KW KTN 2011009 OP.
” Semoga IUP yang dimilki CV. SHB dapat segera dapat dikerjakan dan dikomunikasikan dengan kami, sehingga semua dapat berjalan dengan lancar dan kewajiban CV.SHB kepada kami dapat diselesaikan,” ungkapnya.sy.
Sumber ( mahakammedia.com )