Barru – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK), Ahmad Andi Baso, yang akrab disapa Karaeng Baso, angkat bicara terkait dugaan Korupsi pada kegiatan di 3 Proyek BPP pada Dinas Pertanian Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2022 yakni, BPP Kecamatan Malusetasi, BPP Kecamatan Tanete Rilau, dan BPP Kecamatan Soppeng Riaja, yang disedianya akan dilaporkan lembaganya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Laporan dugaan terjadinya tindak Pidana Korupsi, pembuktiannya nanti lewat proses hukum,” jelas Karaeng Baso, Minggu, 12/2/2023.
Karaeng Baso menambahkan agar, Dinas Pertanian Kabupaten Barru untuk tidak terlalu panik menyikapi temuan lembaganya.
“Inikan masih dugaan. Silahkan dibuktikan jika hal itu tidak benar. Kami berbicara sebatas dugaan, kalau benar atau salahnya ada pada hakim,” jelasnya.
Karaeng Baso membeberkan hasil monitoring timnya pada 3 Kantor BPP Dinas Pertanian Kabupaten Barru yang mendapatkan bantuan tersebut. Proyek Renovasi/Penambahan Ruang 3 Kantor BPP di Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2022 diduga terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung per meter persegi.
“Sample telah kami ambil untuk menganilasa harga satuan bangunannya, dan temuan kami ada ketidakwajaran harga yang mengarah ke Mark-Up anggaran. Alasannya apa, dan kenapa? Silahkan dibuktikan ke APH, jika kemudian ada yang keberatan dengan hal itu, kami selalu siap dengan konsekuensinya,” tegasnya.
Renovasi/Penambahan Ruang 3 Kantor BPP Dinas Pertanian Kabupaten Barru tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Pertanian, dimana verifikasi harus dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya.
“Yang diverifikasi itu diantaranya pemeriksaan gambar kerja atau Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nah, yang lakukan mestinya Pengelola Teknis yang ditunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Sebab jika tidak dilakukan oleh yang berwenang, bisa ilegal produknya,” katanya.
Karaeng Baso menambahkan, berdasarkan hasil monitoring timnya, ada indikasi Dinas Pertanian Kabupaten Barru tidak patuh terhadap aturan yang ada sehingga dapat berimplikasi hukum sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karaeng Baso mengatakan proyek Renovasi/Penambahan Ruang 3 Kantor BPP Dinas Pertanian Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2022 terindikasi tidak berdasarkan pada Standar- standar PU. Menurutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Barru diharapkan dapat membuktikan nantinya ke APH.
“Dibuktikan saja nanti di APH,. Poin penting yang ingin kami sampaikan, apakah DD dan RAB nya diverifikasi oleh Instansi yang berwenang? Jika tidak bagaimana? Apakah mereka melibatkan Dinas PUTR Sulsel selaku Pembina Teknis terkait Bangunan Gedung Negara (BGN)? Dan itu jelas di Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018,” tutupnya. (*).