Makassar – Jum’at 25 November 2022 sekitar pukul 14:30 wita, Garis Indonesia menyambangi Mapolda sul-sel untuk menyerahkan surat ke Kapolda sul-sel terkait laporan pengaduan aspirasi masyarakat terkait dengan maraknya mafia bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Jenis solar di kab.bulukumba yang tidak mampu di tuntaskan polres bulukumba.
Yang dimana sampai hari ini oknum mafia Minyak masih saja berkeliaran di kab.bulukumba, Namun perhatian dari pihak berwajib dalam hal ini polres bulukumba belum ada tindakan tegas untuk mengusut tuntas penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kab.Bulukumba dengan No.SPBU 74. 925. 07. , No.SPBU 74.925.33, No.SPBU 74. 925.39, No.SPBU 74. 925. 04., No.SPBU 74. 925. 03 , yang diduga kuat bekerjasama dengan oknum mafia untuk melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar.
Jelas bahwa tindakan penyalahgunaan tersebut melanggar UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka akan dikenanakan sanksi dende Rp60 M dan Hukuman pidana 6 tahun penjara, serta KUHP Pasal 56 atas upaya sengaja memberi bantuan atau sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan.
Maka dengan ini kami dari Garis Indonesia mendesak kapolda sul-sel untuk segera mengusut tauntas dan menindak lanjuti laporan pengaduan terkait maraknya mafia BBM subsidi jenis solar di kab.bulukumba Dan Mendesak Kapolda sul-sel untuk segera mencopot kanit Tipidter polres bulukumba yang sudah jelas tidak mampu menjalankan komitmen polri sebagai polisi Presisi dan tidak mampu meneggakan supremasi hukum di kab bulukumba.
Laporan : Garis Indonesia