Kilastimur.com – Bulukumba – Aktivitas sebuah gudang Distributor Rucika yang berlokasi di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang berada di area Wisma Bira Indah (satu pintu) itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari hasil penelusuran, gudang tersebut diketahui digunakan untuk aktivitas distribusi dan penyimpanan produk Rucika. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas keberadaannya karena berdiri di kawasan padat penduduk di jantung kota Bulukumba.
Salah satu pejabat di Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba, Andi Syahrawati, menegaskan bahwa aturan secara tegas melarang pembangunan gudang di kawasan perkotaan, apalagi tanpa kelengkapan izin PBG.
“Aturannya jelas, tidak boleh membangun gudang di tengah kota, meskipun ada izin lainnya. Izin utama yang harus disiapkan itu adalah PBG,” ungkap Andi Syahrawati kepada media ini.
Sementara itu, seorang staf teknis di bidang perizinan menuturkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada pengajuan PBG atas nama perusahaan Distributor Rucika di lokasi tersebut.
“Saya sudah lama di bagian teknis (PBG), dan sejauh ini tidak pernah ada pengakuan atau pengajuan izin dari perusahaan Distributor Rucika yang beralamat di Jalan Dokter Wahidin,” jelasnya.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Distributor Rucika melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan.
LP : Gw

