Kilastimur.com – Bulukumba, Aktivitas perjudian sabung ayam di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan telah berlangsung lama, tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Dua desa yang disebut sebagai lokasi kegiatan adalah Desa Bontobarua dan Desa Buhungbundang.
Praktik adu ayam Bangkok dengan taruhan uang ini berlangsung secara terbuka dan bahkan menjadi tontonan bagi masyarakat sekitar. Meski aktivitas ini diduga melanggar hukum, namun belum terlihat adanya langkah nyata dari pihak kepolisian, khususnya dari Polsek Bontotiro.
Kapolsek Bontotiro, AKP Mudatsir, S.IP., M.M., saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 Agustus 2024, hanya memberikan tanggapan singkat. “Terima kasih infonya pak, saya chek yang kita maksud,” ujarnya.
Pernyataan Kapolsek mengindikasikan bahwa selama ini tidak ada laporan yang masuk dari Kanit Intel Polsek Bontotiro maupun bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Buhungbundang dan Desa Bontobarua.
Padahal, tugas pokok dan fungsi bhabinkamtibmas serta unit intelijen di lingkungan kepolisian mencakup pengawasan dan pelaporan segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar hukum. Ketidakhadiran laporan terkait aktivitas sabung ayam ini menimbulkan dugaan bahwa terjadi kelalaian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Sikap aparat dianggap tidak responsif terhadap permasalahan yang telah meresahkan lingkungan. diharapkan ada tindakan konkret dari pihak kepolisian agar kegiatan perjudian ini dapat dihentikan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain berpotensi menimbulkan konflik antar penjudi, praktik ini juga dikhawatirkan memberi dampak negatif kepada generasi muda yang menyaksikan atau bahkan ikut terlibat dalam aktivitas tersebut. Keterlibatan anak-anak dan remaja dalam lingkungan perjudian menjadi kekhawatiran tersendiri yang perlu segera diatasi.
Hingga kini Polsek Bontotiro belum melakukan investigasi dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik sabung ayam tersebut. Pemerintah desa juga diharapkan turut aktif dalam memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya perjudian dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.
Dengan adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik judi sabung ayam yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Bontobarua dan Desa Buhungbundang dapat segera dihentikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang.
LP : Gw

