Kilastimur.com – Makassar — Seorang Pekerja di bidang Pemeliharaan/Berkala kWh Meter PLN, di duga di tipu sejumlah uang puluhan juta rupiah oleh rekannya sendiri dengan menggunakan data fiktif, berujung pelaporan ke pihak berwajib di Polrestabes Makassar, dimana kejadian ini terjadi di Wilayah Kerja Makassar Utara PLN Baddoka UPT Daya yang terletak di Jl. Batara Bira, Pai Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar. Jumat (25/07/2025)

Hasbullah sebagai pelapor yang diduga dirugikan sebanyak Rp. 48.000.000 Oleh Rekan kerjanya sendiri bernama Riyan Ardiyansyah warga Paccerakkang Daya Makassar.
” Berawal Pada bulan Desember 2023, terlapor bernama Riyan Ardiyansyah melaporkan hasil kerjanya ke korban. menurut korban bahwa antara korban dengan pelaku saling mengenal karena sama-sama bekerja di Perusahaan PT. Mulyadi Hafid Istiqomah (MHI), Kejadian awalnya terlapor meminta ke korban upah gaji atas dasar berita acara pekerjaan yang dia selesaikan ke korban namun berita acaranya fiktif alias tidak benar adanya, sedangkan gaji yang diminta secara berangsur-angsur oleh pelaku sudah di berikan terlebih dahulu sebelum berita acara pekerjaan sampai ke korban secara benar.
” Saya pun yang bermodalkan kepercayaan kepada pelaku, sehingga data berita acara yang dijanjikan pelaku pun tak kunjung diberikan sehingga permasalahan ini mencuak bahwa pelaku mencoba melakukan penipuan.” Jelasnya
Pelaku dan korban sebelumnya sudah menempuh jalan mediasi untuk berbagai cara mengembalikan sejumlah uang tersebut dengan membuat surat pernyataan dan jalur komunikasi dari pihak manajer PLN Baddoka UPT Daya, tetapi hingga saat ini pelaku hanya berjanji tanpa mengembalikan sepersen pun uang korban.
Sehingga korban pun menempuh jalur hukum, dengan melaporkan pelaku ke Polrestabes Makassar, untuk menindak lanjuti perkara tersebut.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/1283/VII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/ Polda Sulawesi Selatan, tanggal 29 Juli 2025.
Dari hasil pelaporan ini masuk dalam tindak pidana penipuan/ perbuatan curang tercatat dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372.
” Hasbullah menambahkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Makassar, sehingga korban sangat berharap pelaku dapat hukuman yang setimpal, atas kerugian puluhan juta yang raib dibawah korban tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.” Tutupnya.
Editor : Andhis Hamzah

