Kilastimur.com – Makassar— Para ahli waris dan anak kandung almarhum Halim bin Moha, Hafsah binti Djamudong bin Moha, Muharram bin Moha, serta Sinyo bin Moha menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait penanganan Perkara Perdata Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/8/2026

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperjuangkan hak keperdataan atas tanah warisan melalui mekanisme hukum yang sah, sekaligus mengawal proses peradilan agar berjalan objektif, adil, dan transparan.
Melalui siaran pers resminya, para ahli waris mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi koridor hukum dan menghentikan segala bentuk penggiringan opini yang berpotensi mencederai jalannya persidangan.
Kami menegaskan bahwa kami adalah ahli waris sah yang sedang memperjuangkan hak atas tanah warisan melalui jalur hukum, bukan mafia tanah sebagaimana tuduhan yang disebarkan,” tegas Koordinator Lapangan, Fadil Adinata, didampingi Jenderal Lapangan M. Rijal B. Akmal, S.H.
Sembilan Poin Pernyataan Sikap dalam penyampaiannya, pihak ahli waris merumuskan beberapa poin utama yang ditujukan kepada publik maupun pihak-pihak terkait:
Tolak Stigma & Labeling: Menolak keras narasi yang melebeli para ahli waris sah sebagai mafia tanah.
Jaga Independensi Peradilan: Mendesak agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks.
Putusan Berdasar Fakta: Meminta Majelis Hakim memutus perkara murni atas dasar fakta persidangan, alat bukti sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hentikan Penggiringan Opini: Mengimbau publik untuk menghormati proses hukum tanpa tekanan opini dari luar persidangan.
Kepercayaan pada Lembaga Peradilan:
Menaruh keyakinan penuh bahwa Pengadilan Negeri Makassar merupakan benteng terakhir dalam mencari keadilan.
Pendampingan Hukum dan Latar Belakang Perkara Ketua LMR-RI Sulsel, Andi Idham J.Gaffar, SH.menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam mengawal perkara ini murni untuk mendampingi warga dan para ahli waris yang dinilainya telah lama kehilangan hak atas tanah mereka.
Ia menjelaskan, lokasi objek sengketa berada di kawasan belakang Pampang (Barang Caddi). Menurutnya, pihak ahli waris memiliki bukti kepemilikan berupa Rinci dan Akta yang terdaftar di tingkat kecamatan. Sebelum melayangkan gugatan, upaya mediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan hingga layangan somasi telah ditempuh, namun tidak diindahkan oleh pihak tergugat.
Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila memiliki bukti yang sah, silakan bawa dan tunjukkan di persidangan Perkara 254. Mari kita selesaikan secara beradab karena ini adalah negara hukum,” ujar Andi Idham J.Gaffar
Menanggapi penyampaian sikap tersebut, Koordinator Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, S.H., menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan masyarakat dalam memantau proses peradilan secara damai dan tertib.
Ia menegaskan komitmen PN Makassar untuk mengadili setiap perkara secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Terima kasih telah mengawal perkara ini. Percayakan seluruh prosesnya kepada Majelis Hakim. Pengadilan Negeri Makassar akan menilai dan memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum, bukti surat, serta keterangan saksi di persidangan,” tutur Johnicol.
Dengan selesainya tahap imbauan dan tanggapan dari PN Makassar, perkara perdata Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks kini bersiap memasuki agenda pembacaan putusan. Para pihak diharapkan tetap menjaga ketertiban umum dan menghormati apa pun hasil yang dijatuhkan oleh majelis hakim kelak.
Editor : Andhis Hamzah

