Makassar – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menanggapi terkait laporan pengaduan yang dilayangkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) perihal dugaan perbuatan melawan hukum Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara (BGN).
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH. MH, membenarkan adanya laporan pengaduan dari L-KONTAK dengan Nomor Surat : 08096/K.II/S.LP. DPP L-KONTAK/XII/2022 tertanggal 12 Desember 2022.
Soetarmi menjelaskan jika laporan L-KONTAK tersebut kini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel secara profesional.
“Iya, penanganannya masih di Pidsus,” kata Soetarmi.
Kasipenkum Kejati Sulsel itu berharap agar masyarakat khususnya L-KONTAK sebagai pelapor menunggu perkembangannya dan tetap menyampaikan jika ada bukti tambahan yang ditemukan.
“Nanti kami cek perkembangannya di Pidsus,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sulsel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami apresiasi langkah cepat dari Kejati Sulsel. Semoga kasus ini dapat terungkap dengan jelas,” kata Dian Resky.
Sebelumnya L-KONTAK telah melaporkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan, DR. Iqbal S. Suhaeb, Ir. Irlan Laeba, M. SP (Kepala Bidang Keterpaduan Disperkimtan), Dedy Suardi, ST (ASN Disperkimtan), Rachmad, ST, MT (ASN Disperkimtan), Aster Yanti Ibrahim, ST (ASN Dinas PUTR), Abd. Talib, ST (Honorer Disperkimtan), DR. Ir. H. Mursyid Mustafa (Non ASN), dan beberapa daftar nama yang diduga menjadi pengelola teknis pada beberapa kegiatan tahun anggaran 2022.

L-KONTAK berharap, Kepala Kejati Sulsel dan jajaran untuk tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang berpotensi menjadi tersangka nantinya.
“Proses hukum mereka yang telah berani menjalankan sesuatu yang bukan tupoksinya. Apalagi sampai mengambil sesuatu yang bukan merupakan kewenangannya, termasuk biaya pengelola teknis,” tegas Dian Resky.
Ia pun mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengusut tuntas 40 an kegiatan yang dilakukan oleh Disperkimtan Sulsel Tahun 2022 terkait Tim Pengelola Teknis tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti, ini sebuah kejahatan yang terstruktur. Kejati jangan tebang pilih, seret semua yang terlibat,” ungkapnya.

