Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) menyebutkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi beberapa kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, saat berkunjung ke Kantor Kejati Sulsel, Senin, (27/2/2023).
“Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, kami saat ini berkoordinasi dengan pihak Kejati, sebelum laporan itu dimasukan,” Katanya.
Terkait temuan L-KONTAK pada beberapa kegiatan di Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, Dian Resky menyebutkan pihaknya segera memasukan laporannya berdasarkan hasil monitoring timnya untuk ditangani oleh Kejati Sulsel.
“Laporannya segera kami teruskan setelah hasil koordinasi dengan pihak Kejati,” tuturnya.
Lebih lanjut Eky menyebutkan, hasil koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel untuk selanjutnya diteruskan ketahap pelaporan yang nantinya, dia dan lembaganya berharap pihak Kejati Sulsel melakukan proses hukum guna mengusut hal tersebut.
“Kita menghormati langkah yang akan diambil nantinya oleh pihak Kejati Sulsel terhadap laporan kami,” tutupnya. (*)