Makassar – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), menilai proyek Peningakatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Salonro-Ulugalung, di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga terjadi pemborosan anggaran (mark Up).
Proyek APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan PT. Rahim Multi Sarana senilai Rp. 20.845.978.792,80,- Tahun Anggaran 2021 itu, yang diduga panjangnya 3,5 Kilo Meter dengan lebar jalan kurang lebih 8 Meter, menurut Dian Resky diduga terjadi kemahalan harga.
“Kami melihat ada indikasi kemahan harga. Volume pekerjaan yang dilaksanakan, kami duga tidak wajar dengan nilai kontraknya,” ujarnya.
Dian Resky juga menduga jika kualitas pekerjaan seperti pembuatan Drainase yang secara teknis menggunakan air kotor pada pembuatan bahan campuran untuk pemasangan batunya tidak terpenuhi kualitas.
“Bahan untuk pemasangan batu pada bangunan drainase, kami duga menggunakan air kotor. Ini bisa berpengaruh terhadap kondisi bangunan nantinya,” tuturnya.
Adanya indikasi Mark-Up anggaran, hingga dugaan cacat kualitas, ditambahkan Dian Resky, dapat berbuntut masalah hukum dikemudian.
“Penggunaan air kotor, dan pemasangan batu untuk drainase jalan yang berongga, ini nantinya dapat menimbulkan kerusakan fatal pada bangunan yang masih baru. Alasannya, pasti faktor alam,” katanya.
Dian Resky berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan proses audit dan penyelidikan.
“Secepatnya laporan kami masukan ke APH, kita tunggu saja kerja teman-teman APH,” tutupnya.