Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) mecium adanya aroma korupsi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang akhirnya berujung pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
DPP L-KONTAK juga mengedus adanya Maladministrasi akibat dugaan beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang Jasa (PBJ) tingkat dasar pada pelaksanaan Proyek itu.
Berdasarkan hasil penelusuran L-KONTAK, beberapa Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang juga sebagai PPTK pada beberapa kegiatan, diduga belum mengantongi Sertifikat Kompetisi PBJ sebagai persyaratan mutlak sebagaimana yang disebutkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Nomor 027/2929/SJ Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
“PPTK itu wajib mengantongi Sertifikat Kompetensi PBJ,” tegasnya.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev), mengatakan, lembaganya juga menduga pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Luwu Tahun 2022 tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada BAB II, Pasal 5 huruf L, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Dalam aturan itu, menurut Eky, sapaan akrabnya, penilaian kondisi bangunan harus dilakukan verifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUTR) yang ditunjuk sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemabangunan Bangunan Gedung Negara dan di pertegas dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019.
Adanya dugaan ketidakpatuhan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu atas aturan yang ada, menurut Eky, dapat berimplikasi cacat administrasi dan cacat hukum.
“PPTK tidak mengantongi persyaratan untuk ditunjuk menjadi PPTK. Belum lagi yang melakukan Taksasi Aset, dan Taksasi Pembongkaran terindikasi bukan orang yang berwenang. Jika terbukti, itu bisa Ilegal,” kata Eky, Sabtu, 22/10/2022.
Dian Resky berharap agar APH memanggil pihak terkait untuk melakukan proses hukum, serta membongkar adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu atas penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pihak yang diduga tidak mengantongi sertifikat PBJ.
“Kami berharap agar APH meyeret oknum-oknum yang diduga coba bermain dengan sistim yang telah ada,” ujar Dian Resky. (Andi Adi).