Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru

    Juni 13, 2025

    Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin

    Juni 13, 2025

    Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Meriah dan Penuh Haru

    Juni 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru
    • Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin
    • Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Meriah dan Penuh Haru
    • Unpas Bantaeng Lantik Pengurus Maperwa dan BEM Periode 2025 – 2026
    • Dinkes Bulukumba Gelar Sosialisasi dan Skirining Penyakit Tidak Menular di Desa Kambuno
    • Kunker ke Korsel, Bupati Andi Utta Jajaki Kerjasama Strategis dengan Yeongdeok
    • Kapolres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Mata Tidak Berani Memberantas dan Membubarkan Judi Sabung Ayam Yang Secara Terang-Terangan di Bonto Nompo Kab. Gowa
    • Gerak Cepat Polisi Polres Bulukumba Bantu Pengendara di Lokasi Banjir
    Facebook X (Twitter) Instagram
    KILAS TIMURKILAS TIMUR
    Demo
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • BERITA

      DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru

      Juni 13, 2025

      Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin

      Juni 13, 2025

      Unpas Bantaeng Lantik Pengurus Maperwa dan BEM Periode 2025 – 2026

      Juni 13, 2025

      Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Kalumeme, Bulukumba: Dukung Visi Presiden Prabowo Majukan Ekonomi Kerakyatan

      Juni 11, 2025

      Wujud Nyata Pemberdayaan UMKM, Pemkot Makassar Hadirkan Gerai di Hotel Gammara

      Juni 10, 2025
    • Science
      1. Politics
      2. Lifestyle
      3. Sports
      4. View All

      Aliansi Kerakyatan Sulsel Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan RUU TNI

      Maret 27, 2025

      Andi Parman,S.Pd Resmi Nakhodai Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Bulukumba ,Setelah Terpilih di Musyawarah DPW JWI SULSEL di Makassar

      Desember 17, 2024
    • Buy Now
    KILAS TIMURKILAS TIMUR
    • ADVERTORIAL
    • BERITA
    • BERITA
    • BUDAYA
    • DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • METRO
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • METRO
    • RAGAM
    • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
    • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
    • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
    • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
    • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
    • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
    • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
    • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
    • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
    • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
    • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
    • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
    • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
    Home»BERITA»Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang
    BERITA

    Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

    ADMINKNBy ADMINKNDesember 9, 2022Tidak ada komentar0 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    Pemanduhamglobal.Com, Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP.

    “Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR Senayan, Selasa (06/12/2022).

    Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang

    Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

    Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. 

    “Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

    Yasoona Menambahkan, kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963.

    Ia menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

    “RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

    Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

    Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

    Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

    Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

    Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

    “Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

    Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

    “Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

    Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. 

    Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

    Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.(komz, Foto: Yatno).

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
    ADMINKN
    • Website

    Berita Lainnya

    DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru

    Juni 13, 2025 BERITA

    Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin

    Juni 13, 2025 BERITA

    Unpas Bantaeng Lantik Pengurus Maperwa dan BEM Periode 2025 – 2026

    Juni 13, 2025 BERITA
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

    Maret 22, 20256,943

    Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Desember 26, 20243,905

    Anggota DPRD Bulukumba diduga Melakukan tindakan Asusila, KPPM geruduk DPD Hanura Sul-Sel

    Desember 17, 20242,311

    Insiden Pasar Malam di Desa Bontomanai, Diduga Masalah Parkir Hingga Menelan Korban

    Januari 7, 20252,070
    Don't Miss
    BERITA

    DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru

    Juni 13, 202541

    Kilastimur.com – Sulawesi Selatan – DPD Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Sulawesi Selatan…

    Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin

    Juni 13, 2025

    Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Meriah dan Penuh Haru

    Juni 13, 2025

    Unpas Bantaeng Lantik Pengurus Maperwa dan BEM Periode 2025 – 2026

    Juni 13, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo

    Recent Posts

    • DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru
    • Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin
    • Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Meriah dan Penuh Haru
    • Unpas Bantaeng Lantik Pengurus Maperwa dan BEM Periode 2025 – 2026
    • Dinkes Bulukumba Gelar Sosialisasi dan Skirining Penyakit Tidak Menular di Desa Kambuno

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru

    Juni 13, 2025

    Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin

    Juni 13, 2025

    Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Meriah dan Penuh Haru

    Juni 13, 2025
    Most Popular

    Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

    Maret 22, 20256,943

    Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Desember 26, 20243,905

    Anggota DPRD Bulukumba diduga Melakukan tindakan Asusila, KPPM geruduk DPD Hanura Sul-Sel

    Desember 17, 20242,311

    Archives

    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022

    Categories

    • BERITA
    • BUDAYA
    • DAERAH
    • Entertainment
    • Kriminal
    • Media & Culture
    • METRO
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • TNI POLRI
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • Politics
    • Lifestyle
    • Science
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.