Makassar – Upaya penyegelan pasar butung yang hendak di lakukan oleh Pemkot Makassar melakukan kejaksaan negeri Makassar mendapat penolakan dari seluruh pemilik Blok Lost yang berada didalam pasar butung Makassar, pasalnya kegiatan penyegelan yang akan di lakukan oleh Pemkot melalui Kejaksaan negeri Makassar itu dinilai cacat Hukum dan tidak mempunyai dasar yang kuat karena kami selaku pemilik Blok Lost punya pegangan yang kuat yang kami sepakati oleh pihak pengelola pasar butung ini.” Jelas salah satu pemilik lapak ini yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Berdasarkan MOU yang kami miliki sebagai alas dasar kami menolak penyegelan ini adalah dengan adanya perjanjian kerjasama yang telah kami sepakati bersama baik pihak pengelola pasar butung dengan kami selaku pemilik Blok Lost yang berada di dalam pasar ini, dan didalam perjanjian kerjasama tersebut sangat jelas mengatakan bahwa masa kontrak kerjasama yang di lakukan oleh pengelola pasar dengan Pemprov adalah sampai tahun 2037 jadi secara aturan kami masih memiliki hak dalam menggunakan fasilitas di pasar berdasarkan MOU itu, dan yang menjadi pertanyaan bagi kami “ADA APA???” dengan Pemkot yang ingin melakukan penyegelan terhadap Blok Lost yang berada di pasar butung.” Jelas bapak ini dalam pertemuan dengan pihak terkait.
“Negara kita ini negara hukum pak, jangan melakukan kebijakan tanpa melalui proses hukum yang ada dan jika ada kejanggalan atau kesalahan yang di lakukan oleh pihak pengelola Jangan di limpahkan kepada kami selaku pemilik Blok Lost yang dalam hal ini perjanjian yang telah kami sepakati oleh pihak pengelola pasar butung.
Di tempat yang sama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Makassar saat di temui oleh awak media yang meliput kegiatan tersebut mengatakan bahwa penyegelan yang akan di lakukan oleh Kejaksaan negeri Makassar bukan kepada Blok Lost yang ada pada pasar butung tetapi kantor pengelola pasar yang akan kami segel ujar perwakilan dari pengadilan ini, dan awak media pertanyakan atas dasar apa pihak pengadilan ingin melakukan penyegelan kantor pengelola pasar tersebut, pihak pengadilan memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari awak media.
Hingga berita ini di publikasikan kondisi di wilayah pasar butung masih di lakukan penjagaan dari sejumlah Satpol-PP dari Kota Makassar.**

