Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkataan Seorang Teman Berujung Kematian

Agustus 31, 2026

Perkataan Seorang Teman Berujung Kematian

Agustus 31, 2026

Warga jalan Toddopuli 22 meriahkan HUT RI ke-81 dengan penuh kekompakan dan kreativitas

Agustus 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkataan Seorang Teman Berujung Kematian
  • Perkataan Seorang Teman Berujung Kematian
  • Warga jalan Toddopuli 22 meriahkan HUT RI ke-81 dengan penuh kekompakan dan kreativitas
  • KONTU TOJENG TAMPIL MEMUKAU, JADI BINTANG UTAMA PESTA RAKYAT PARANG TAMBUNG
  • Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Kelara Jeneponto
  • Kepedulian Gardu Kompas Makassar untuk Korban Kebakaran di Kandea 3 Kecamatan Bontoala Kota Makassar
  • Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
  • Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»BERITA»Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Ilegal di Kawasan IKN
BERITA

Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Ilegal di Kawasan IKN

BERITA ADMINKNBy ADMINKNSeptember 26, 2022
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Pemanduhamglobal.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim berhasil membongkar praktik tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Sabtu, (24/09/22).

Areal tambang ini masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu.

Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan bahwa pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan dari warga.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang di duga tanpa ijin,” terang Perwira Menengah Polda Kaltim.

kegiatan tersebut berlokasi pada saat diamankan adalah produksi batu bara dengan menggunakan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1000 MT.

“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut.

Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono menuturkan bahwa sampai saat ini petugas kepolisian memeriksa tiga orang yang mempunyai peran masing masing.

TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.

Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Lainnya

Warga jalan Toddopuli 22 meriahkan HUT RI ke-81 dengan penuh kekompakan dan kreativitas

Agustus 30, 2026 BERITA

KONTU TOJENG TAMPIL MEMUKAU, JADI BINTANG UTAMA PESTA RAKYAT PARANG TAMBUNG

Agustus 27, 2026 BERITA

Kepedulian Gardu Kompas Makassar untuk Korban Kebakaran di Kandea 3 Kecamatan Bontoala Kota Makassar

Agustus 14, 2026 BERITA
Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,707

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,269

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,307

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,297
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Perkataan Seorang Teman Berujung Kematian
  • Perkataan Seorang Teman Berujung Kematian
  • Warga jalan Toddopuli 22 meriahkan HUT RI ke-81 dengan penuh kekompakan dan kreativitas
  • KONTU TOJENG TAMPIL MEMUKAU, JADI BINTANG UTAMA PESTA RAKYAT PARANG TAMBUNG
  • Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Kelara Jeneponto

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perkataan Seorang Teman Berujung Kematian

Agustus 31, 2026

Perkataan Seorang Teman Berujung Kematian

Agustus 31, 2026

Warga jalan Toddopuli 22 meriahkan HUT RI ke-81 dengan penuh kekompakan dan kreativitas

Agustus 30, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,707

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,269

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,307

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.