Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi
  • AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu
  • Muscab PPM Kota Bogor Diduga Cacat Administrasi, Dua Kandidat Minta Pimpinan Pusat Turun Tangan
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»BERITA»Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale
BERITA

Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale

Kilas TimurBy Kilas TimurJanuari 6, 2026Tidak ada komentar45 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Kilastimur.com – BULUKUMBA — Polres Bulukumba dengan tegas membantah adanya dugaan bahwa penyidik Polsek Rilau Ale melakukan penahanan maupun proses hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum terhadap tersangka Darma dalam kasus penganiayaan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Dugaan tersebut muncul dalam beberapa pemberitaan media online dengan judul “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah”, yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, meluruskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka Darma.

“Perlu kami luruskan bahwa Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II, dan itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan,” jelas AKP H. Marala. Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Rilau Ale dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak JPU.

“Kasus ini telah dinyatakan P-21 oleh JPU. Artinya, seluruh proses penyidikan telah dinilai lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

AKP H. Marala menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Rilau Ale telah berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ada penahanan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

“Selama proses di tingkat penyidikan Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah dilakukan penahanan. Penahanan baru dilakukan oleh pihak Kejaksaan saat Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP H. Marala menegaskan bahwa kewenangan penahanan pada Tahap II sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Jadi, kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada JPU,” tegasnya.

Polres Bulukumba mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpulkan atau menyebarkan informasi sepihak, serta mengedepankan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang diterima utuh, akurat, dan berimbang.

 

Editor : Andhis Hamzah

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Kilas Timur
  • Website

Berita Lainnya

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026 BERITA

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026 BERITA

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026 BERITA
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,261

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,290
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi
  • AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,261

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.