Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.

Juli 29, 2026

Kibarkan Panji di Butta Gowa, DPD LMBC Resmi Dilantik Demi Wujudkan Gowa Maju, Caradde, dan Masanang

Juli 20, 2026

Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar

Juli 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.
  • Kibarkan Panji di Butta Gowa, DPD LMBC Resmi Dilantik Demi Wujudkan Gowa Maju, Caradde, dan Masanang
  • Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar
  • Dua Kali Terpantau dalam Selang Dua Hari, Truk Diduga Angkut Solar Subsidi ke Siwa, Warga Sebut Edi dan Andi Lani
  • DPRD Desak Ata Dinonaktifkan, Imbas Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek
  • Meresahkan, Lalu Lintas Macet Total dari Kawasan Galangan Kapal Hingga SPBU Sekitar
  • Dinilai Cacat Prosedur dan Sepihak, Musyawarah Calon Ketua RW di Buloa Menuai Kekecewaan Warga
  • Rokok Ilegal di Gowa Kian Merajalela, LIN Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»BERITA»Polsek Ujung Bulu Ringkus Pemuda Asal Merauke, Curi 6 Unit Handphone di Celuler.
BERITA

Polsek Ujung Bulu Ringkus Pemuda Asal Merauke, Curi 6 Unit Handphone di Celuler.

Kilas TimurBy Kilas TimurMei 20, 2026Tidak ada komentar8 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Kilastimur.com – BULUKUMBA — Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim URC berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 04.10 Wita.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KM alias TL (20), warga asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang saat ini berdomisili di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Korban diketahui berinisial MR (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu menerima laporan terkait adanya tindak pidana pencurian di toko seluler milik korban.

“Pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, anggota URC Polsek Ujung Bulu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan. Selanjutnya personel gabungan melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Kapolsek IPTU Rudi, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya meninggalkan toko miliknya dalam keadaan terkunci. Namun pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wita, saksi yang merupakan pegawai korban menemukan dua buah gembok pintu toko dalam keadaan rusak.

Saksi kemudian menghubungi korban untuk datang memeriksa kondisi toko. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sebanyak 6 (enam) unit handphone berbagai merek telah hilang.

Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV toko dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ujung Bulu guna proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, sekitar pukul 13.00 Wita anggota memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di rumah keluarganya di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” Jelas IPTU Rudi.

Saat menjalani pemeriksaan, KM alias TL mengakui telah mencuri 6 unit handphone milik korban. Namun saat diamankan, polisi hanya menemukan 3 unit handphone, sementara 3 unit lainnya diakui telah dibuang oleh pelaku karena dikira dalam keadaan rusak.Saat ini barang bukti tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk digunakan bermain game dan menonton video. Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya tidak memiliki handphone,” Ungkap Kapolsek.

Saat ini, KM alias TL telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Penulis : Subhan (Kabiro) Bulukumba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Kilas Timur
  • Website

Berita Lainnya

Kibarkan Panji di Butta Gowa, DPD LMBC Resmi Dilantik Demi Wujudkan Gowa Maju, Caradde, dan Masanang

Juli 20, 2026 BERITA

Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar

Juli 17, 2026 BERITA

Dua Kali Terpantau dalam Selang Dua Hari, Truk Diduga Angkut Solar Subsidi ke Siwa, Warga Sebut Edi dan Andi Lani

Juli 7, 2026 BERITA
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,705

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,266

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,300

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,296
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.
  • Kibarkan Panji di Butta Gowa, DPD LMBC Resmi Dilantik Demi Wujudkan Gowa Maju, Caradde, dan Masanang
  • Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar
  • Dua Kali Terpantau dalam Selang Dua Hari, Truk Diduga Angkut Solar Subsidi ke Siwa, Warga Sebut Edi dan Andi Lani
  • DPRD Desak Ata Dinonaktifkan, Imbas Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.

Juli 29, 2026

Kibarkan Panji di Butta Gowa, DPD LMBC Resmi Dilantik Demi Wujudkan Gowa Maju, Caradde, dan Masanang

Juli 20, 2026

Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar

Juli 17, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,705

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,266

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,300

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.