Makassar – Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan (BPPWSS) diduga melaksanakan kegiatan Pembangunan IPA KAP. 30 L/D Dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Barombong Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pada pemasangan pipa untuk jaringan Proyek senilai Rp. 10.331.725.000,- dengan sumber anggaran APBN dan IBRD LN 8872-ID oleh penyedia jasa PT. Agro Megatama, tidak tertanam dan terkesan dilaksanakan asal jadi.
Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Tony Iswandi, mengaku kaget melihat kondisi pipa yang telah dipasang oleh pelaksana kegiatan.
“Pipanya tidak ditanam. Apakah memang seperti itu perencanaannya?,” katanya.

Dia juga menjelaskan jika pada papan informasi Proyek dijelaskan jenis pipa yang digunakan HDPE Diameter 200 dan Diameter 160, yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
“Mestinya kan yang digunakan pipa HDPE, yang terpasang pipa paralon. Yang salah papan informasi, atau kontraktornya? Balai jangan tutup mata, ini menyangkut hidup orang banyak,” tanyanya.
Iswandi juga menduga, jika pada proyek yang dilaksanakan tahun 2022 itu terjadi pemborosan anggaran yang besar (Mark-Up). Hasil monitoring lembaganya, ditemukan bak reservoar telah mengalami kebocoran. Dia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melakukan penyelidikan dan audit.
“Kami menilai ada penggelembungan harga. Dugaan itu salah satunya pada pemasangan pipa dan Bak Reservoar yang telah mengalami kebocoran. Secepatnya kami laporkan temuan ini ke APH,” jelasnya. (*)