Makassar – Indikasi Persekongkolan Tender pada Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan Daerah Irigasi (DI) yang tersebar dibebarapa Kecamatan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, mendapat sorotan tajam dari Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK).

Proyek yang terdiri dari Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan (DI) Wajo-wajo, Desa Tosora Kecamatan Majauleng senilai Rp. 1.325.101.493,14,- oleh CV. Anugrah Ria, Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan (DI) Soppae yang terletak di Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa oleh CV. UTE Utama dengan nilai Kontrak Rp. 1.880.427.781,27,-, Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan (DI) Karamae, di Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa oleh CV. ABA Bintang Perkasa senilai Rp. 939.398.682,71,-, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan (DI) Maminasae, Desa Maminasae, Kecamatan Gilireng oleh pelaksana CV. Tompotikka Jasa Go senilai kontrak Rp. 502.818.713,17,-, Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan (DI) Aggatungeng, Desa Pallimae, Kecamatan Sabangparu senilai Rp. 522.276.769,10,-, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan (DI) Labuangpatu, Desa Mappadielo, Kecamatan Tanasitolo senilai Rp. 558.656.737,91,- terindikasi terjadi Persekongkolan Tender oleh Pokja dan pemenang tender.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, mengungkap, jika Pokja UKPBJ Wajo telah mempersyaratkan kualifikasi teknis melalui pengumuman Tender pada portal LPSE diantaranya harus memiliki pengalaman paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali BGI pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun terakhir.

“Kami telah membuka datanya tentang perusahaan Pemenang tender yang ternyata berdasarkan data LPJK diduga tidak memiliki pengalaman yang dibutuhkan. Tetapi bisa menang, ada apa ini?,” tanyannya.
Jika nantinya terbukti perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman yang dibutuhkan sebagai persyaratan, menurut Dian Resky, maka hal tersebut dapat berakibat terjadinya Persengkokolan Tender sebagaimana yang diatur pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat.
Selain terindikasi persekongkolan tender, L-KONTAK juga menilai, material yang digunakan seperti, batu, dan pasir diduga berasal dari tambang Ilegal.

Berdasarkan hasil monitoring DPP L-KONTAK, selain material pasir dan batuan yang diduga berasal dari tambang ilegal, Dian Resky menjelaskan, terlihat pada proses pekerjaan pemasangan batu menggunakan material yang tercampur dengan tanah.
“Pembuatan bahan untuk pemasangan batu, dikerjakan manual tanpa mesin molen. Belum lagi air yang digunakan kami duga berasal dari air yang ada disekitaran sawah warga, sehingga hasilnya dapat berimbas pada mutu bangunan,” jelasnya. (*)