Kilastimur.com – Bulukumba – Proyek rabat beton yang berlokasi di Lingkungan Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025 senilai Rp92.128.480 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Persada Bahari, dengan rincian volume pekerjaan sepanjang 41 x 0,15 x 3,8 meter dan 150 x 0,1 x 3 meter. Namun, hasil di lapangan memperlihatkan mutu pengerjaan yang buruk, lantai beton tampak tidak padat, tidak rapi, dan dinilai tidak akan bertahan lama.
“Kalau pengerjaannya terus seperti ini dan dibiarkan, ini sama saja legalisasi pemborosan. Bahkan bisa disebut korupsi halus!” ujar aktivis sosial Andi Eful, Senin (21/7/2025). Ia meminta agar instansi pengawas segera turun tangan agar praktik seperti ini tidak menjadi kebiasaan.
Andi Eful juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak kelurahan dan dinas teknis, yang membuat pelaksana proyek bekerja tanpa kontrol kualitas yang memadai. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan audit terhadap proyek tersebut.
“Uang rakyat harusnya dipakai untuk hasil yang bermanfaat. Tapi kalau cuma semen dituang asal keras, rakyat rugi dua kali, kualitas buruk dan anggaran habis percuma,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Tanah Lemo maupun dari KSM Persada Bahari sebagai pelaksana kegiatan.
Masyarakat berharap Inspektorat Daerah, Kejaksaan, hingga Kepolisian tidak tinggal diam. Audit investigatif dan penegakan hukum dinilai penting dilakukan, agar kasus serupa tidak terulang di desa-desa lain di Bulukumba.
LP : Gw

