Kilastimur.com – Makassar – Pembangunan Rumah Makan Kayu Bangkoa yang berdiri di kawasan perbatasan Makassar–Maros, tepatnya di samping SPBU Mandai, menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis dan pemerhati tata ruang di Kota Makassar.

Bangunan usaha kuliner yang dikenal luas oleh masyarakat tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, namun proses pembangunan terus berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Aktivis menilai, jika benar pembangunan dilakukan tanpa dokumen perizinan yang sah, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan yang berlaku dan mencederai prinsip keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah taat terhadap ketentuan hukum.
“Setiap pembangunan usaha wajib mematuhi aturan, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha lainnya. Tidak boleh ada kesan bahwa pelaku usaha tertentu mendapat perlakuan istimewa,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Makassar, Minggu (11/5/2026).
Dugaan Pelanggaran Administratif
Sorotan publik muncul karena bangunan tersebut tampak terus dikerjakan secara terbuka dan berada di lokasi strategis yang mudah terlihat masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari instansi terkait, baik di tingkat kecamatan maupun pemerintah kota.
Jika benar belum mengantongi izin, pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai penataan ruang dan administrasi bangunan gedung.
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Aktivis mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui dinas teknis terkait agar segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas pembangunan Rumah Makan Kayu Bangkoa.
Menurut mereka, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari penghentian sementara kegiatan pembangunan hingga penindakan administratif lainnya.
“Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya berlaku untuk usaha kecil, sementara usaha besar bebas membangun tanpa izin,” tegasnya.
Menjaga Kepastian Hukum dan Keadilan Usaha
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh pelaku usaha diperlakukan setara di mata hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Rumah Makan Kayu Bangkoa maupun instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Laporan : Tim

