Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi
  • AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu
  • Muscab PPM Kota Bogor Diduga Cacat Administrasi, Dua Kandidat Minta Pimpinan Pusat Turun Tangan
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»BERITA»Sekjen Lidik Pro Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pencegahan PMI Non-Prosedural di Bandara Sultan Hasanuddin
BERITA

Sekjen Lidik Pro Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pencegahan PMI Non-Prosedural di Bandara Sultan Hasanuddin

Kilas TimurBy Kilas TimurJuni 17, 2025Tidak ada komentar42 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Kilastimur.com – Makassar, 17 Juni 2025 – Sekretaris Jenderal Lembaga Penyelidikan dan Informasi Kemasyarakatan (Lidik Pro), Muh. Darwis K., kembali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti kasus pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Bandara Sultan Hasanuddin. Darwis, yang baru saja kembali dari Sabah, Malaysia,

mengapresiasi langkah cepat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulsel dan Polda Sulsel dalam pencegahan ini, namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan penuntasan kasus secara menyeluruh.

Indikasi Pelanggaran TPPO dan Keterlibatan Berbagai Pihak

Menurut Darwis, pencegahan ini bukan sekadar prestasi, melainkan pintu masuk untuk mengungkap praktik non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia mengindikasikan adanya keterlibatan pengurus, penerima pekerja, serta manajer ladang yang kuat.

“Hasil investigasi kami di Sarawak dan Sabah menemukan adanya agen-agen gelap yang beroperasi di ladang-ladang Malaysia, bahkan tinggal di area perbatasan seperti Entikong dan Nunukan,” ungkap Darwis.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dan Imigrasi Entikong

Darwis juga mengungkapkan kekhawatiran atas adanya kerja sama ilegal di Entikong. “Dari semua yang kami dapatkan, terindikasi kuat ada kerja sama yang dilakukan di Entikong dengan oknum-oknum aparat, termasuk Imigrasi, yang ada di Entikong,” tegasnya.

Ia menjadikan lolosnya beberapa pekerja non-prosedural melalui pintu batas negara dengan modus “melancong” sebagai bukti kuat bahwa Imigrasi Entikong “main mata”. Lebih lanjut, Darwis menduga PMI non-prosedural yang kini bekerja di ladang-ladang dengan izin hanya satu bulan melakukan praktik “cob keliling” (memperpanjang izin secara ilegal) agar tidak perlu kembali ke Indonesia atau ke perbatasan. Hal ini, menurutnya, membuat Imigrasi Entikong patut dicurigai dan perlu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lemahnya Pengawasan Konsulat dan Desakan Penangkapan Agen Nakal

Selain itu, Darwis menyoroti lemahnya kinerja bidang perlindungan pekerja migran di konsulat, khususnya di Sarawak, dalam melakukan pengawasan terhadap ladang-ladang atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja migran.

Oleh karena itu, Darwis berharap Polda Sulsel menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas sindikat dan agen-agen nakal, serta melakukan koordinasi yang baik untuk menangkap agen-agen yang kini tinggal di ladang dan perbatasan.

Kasus Resa Tere: Bukti Praktik Perbudakan dan Pelanggaran Hukum

Sebagai salah satu bukti, Darwis menyebut agen nakal asal Bantaeng bernama Resa Tere. Ia menuding Resa Tere telah mempekerjakan ratusan PMI non-prosedural di ladang Kuraya, bahkan melakukan praktik perbudakan bersama manajer ladang dengan cara memotong gaji pekerja.

Darwis berharap oknum tersebut segera ditangkap dan di-blacklist masuk Malaysia, karena tindakannya sangat bertentangan dengan:

* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

* Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

* Undang-Undang Malaysia tentang Pemerdagangan Orang (UU APO) Akta 670, yang jelas menuntut pengurus dan ladang nakal dengan denda dan hukuman yang sangat keras, yaitu penjara 15 tahun dan denda RM 1 Juta.

“Bukti-bukti pekerja di ladang sudah cukup untuk menindak pelaku para agen dan manajer ladang,” tutup Darwis.

LP : Gw

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Kilas Timur
  • Website

Berita Lainnya

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026 BERITA

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026 BERITA

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026 BERITA
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,261

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,290
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi
  • AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,261

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.