Kilastimur.com – Makassar – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Bulog Cabang Bulukumba pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025. Sidang berlangsung di ruang sidang utama Harifin Tumpa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, JPU menghadirkan lima terdakwa, yakni Pimpinan Cabang Bulog Bulukumba berinisial EZ, Asisten Manajer R, serta tiga pengusaha beras yang masing-masing berinisial IDT, SS, dan S. Para terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Bulog dalam pengelolaan cadangan beras pemerintah. Dalam dakwaan, JPU memaparkan dugaan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
Pengadilan diharapkan memberikan proses yang adil dan transparan guna mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi yang terjadi. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperdalam perkara ini.
LP : Gw

