Kilastimur.com – Bulukumba – Polemik muncul setelah Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua Komite di SDN 3 Kasimpuran. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Bulukumba, Rabu (1/10/2025).
Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, jelas disebutkan bahwa pejabat publik, termasuk anggota DPRD, tidak boleh menjadi ketua maupun anggota Komite Sekolah. Komite Sekolah wajib bersifat independen, bebas dari pengaruh pejabat eksekutif maupun legislatif, demi menghindari konflik kepentingan.
Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Bulukumba, Andis Bro, menyoroti kasus ini. Ia menyebut, jika benar adanya, maka tindakan Fahidin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.
“Komite sekolah seharusnya diisi oleh orang tua siswa, tokoh masyarakat, atau alumni yang peduli pendidikan. Kalau pejabat publik ikut terlibat, independensinya bisa dipertanyakan,” ujarnya.
Adapun yang berhak menjadi Ketua Komite Sekolah antara lain:
1. Orang tua/wali murid aktif di sekolah tersebut
2. Tokoh masyarakat atau warga sekitar yang peduli terhadap pendidikan
3. Alumni atau pihak yang punya kontribusi nyata untuk sekolah.
Sementara itu, tugas utama Komite Sekolah mencakup:
1. Mendukung peningkatan mutu pendidikan
2. Menjadi penghubung komunikasi sekolah, orang tua, dan masyarakat
3. Mengawasi penggunaan dana sekolah
4. Memberikan masukan dalam program dan kebijakan sekolah.
Dengan aturan yang sudah jelas, publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, apakah jabatan ganda Fahidin di DPRD sekaligus Ketua Komite Sekolah akan ditindaklanjuti sesuai regulasi.
LP : Gw

