Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Januari 10, 2026

Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Januari 6, 2026

Beraksi di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Januari 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
  • Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
  • Beraksi di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
  • Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita
  • Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale
  • HUT LVRI ke-69, PC Kota Bogor Teguhkan Semangat Juang Menuju Indonesia Emas
  • Viral di Media Sosial, Kapolres Maros Bersama Dandim 1422 Maros Pimpin Pembongkaran Arena Sabung Ayam di Tanralili
  • Kapolres Maros Besuk Akbar, Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Doakan Kesembuhan
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»Kriminal»Residivis Kaka Beradik di Gowa Dapat Timah Panas Dari Tim Black Horse Polsek Pallangga
Kriminal

Residivis Kaka Beradik di Gowa Dapat Timah Panas Dari Tim Black Horse Polsek Pallangga

Kilas TimurBy Kilas TimurJuni 15, 2025Tidak ada komentar368 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Kilastimur.com – Gowa (Sulsel) — Tim Black Horse Polsek Pallangga akhirnya melumpuhkan dua orang bersaudara yang merupakan spesialis pencurian rumah kosong bernama Sahar alias Malo (45) dan Saiful Alias Edo (35) dengan timah panas saat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri di Wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 15/06/2025.

Berdasarkan laporan pertama dengan LP/B/59/V/2024/SPKT/POLSEK PALLANGGA/POLRES GOWA tanggal 02 Mei 2024, kedua pelaku telah melakukan pencurian di sebuah rumah warga yang lagi kosong di Jl. Baso Dg Ngawing Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Korban bernama Djamila (49) dan mengalami kerugian sekitar Rp. 20juta dan pelaku masih dalam lidik.

Pada tanggal 26 Januari 2025 kedua pelaku kembali melakukan aksi pencurian dirumah yang sama, namun sempat digagalkan oleh salah seorang anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang tengah melintas dan berhasil melarikan diri ke area persawahan di sekitar tempat kejadian, lalu korban kembali membuat laporan yang kedua dengan LP/B/08/I/2025/SPKT/POLSEK PALLANGGA/POLRES GOWA tertanggal 30 Januari 2025.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, berdasarkan adanya laporan tersebut, pada hari sabtu 14/06/2025 pukul 01.20 Wita, kami bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh infomasi, pelaku berada di seputaran Wilayah Biringkaloro Kec Pallangga. Tim Black Horse bergerak menuju tempat yang di maksud kemudian melakukan Under Cover dengan cara membuntuti pelaku yang saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda Motor Mio Warna Hitam.

“Kami bersama Tim Black Horse berhasil mencegat dan mengamankan kedua pelaku, di Jln Poros Baso Dg Ngawing Kel Tete Batu, kemudian kedua pelaku di bawa ke Mako Polsek Pallangga untuk dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara berulang kali” jelasnya.

Selanjutnya, pada hari Minggu 15 /06/ 2025 sekitar pukul 02.20 wita pelaku dibawa untuk menunjukkan TKP dan pencarian barang bukti namun pada saat menunjukkan TKP, pelaku memberontak dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan kearah udara sebanyak 3 (tiga) kali, namun pelaku tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara mengarahkan tembakan yang melumpuhkan pada bagian kaki kedua pelaku.

“Kini kedua pelaku telah mendapatkan perawatan medis di RS.Bhayangkara Polri Jl. Mappaodang Makassar dan telah mendekam dibalik jeruji besi rutan Polsek Pallangga Polres Gowa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ungkap IPDA Syamsuar.

Adapun Barang bukti yang sempat diamankan dari kedua tangan pelaku dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah

– 1 (satu) Unit Motor Mio Warna Hitam yg di gunakan Pelaku
– 1 (satu) Buah Parang
– 3 ( Tiga ) Buah Kunci L untuk Pencongkel
– 1 ( Satu) Buah Gerobak Kayu Alat Pengangkut hasil Curian
– 4 ( Empat) Buah Ban Mobil terpasang di velg
– 1 ( Satu) Buah Mesin Karpet
– 1 ( Satu) Buah Mesin Blower
– 1( Satu) Buah Setrika Pres
– 1 ( Satu) Buah Travo
– 1 ( Satu) Buah Mesin Air
– 1 ( Satu) Buah Panci Presto
– 1 ( Satu) Buah Happy Cell
– 1 ( Satu) Set Blender

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

Editor : Andhis Hamzah

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Kilas Timur
  • Website

Berita Lainnya

Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Januari 10, 2026 Kriminal

Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Januari 6, 2026 Kriminal

Beraksi di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Januari 6, 2026 Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,256

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,294

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,288
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
  • Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
  • Beraksi di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
  • Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita
  • Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Januari 10, 2026

Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Januari 6, 2026

Beraksi di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Januari 6, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,256

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,294

Archives

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.